Pertamina Pecat Pangkalan Elpiji Gas 3 Kg Terbukti Nakal
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun 2020 ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sedangkan satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 Kg diatas HET.
Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.
"Jadi pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya," lanjut Roby. (BACA JUGA: Peserta Demo Tolak UU Ciptaker Tak Mau Pulang, Polisi Tembakan Gas Air Mata)
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran yang disinyalir mempergunakan elpiji 3kg tidak sesuai peruntukkannya.
Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.
"Jadi pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya," lanjut Roby. (BACA JUGA: Peserta Demo Tolak UU Ciptaker Tak Mau Pulang, Polisi Tembakan Gas Air Mata)
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran yang disinyalir mempergunakan elpiji 3kg tidak sesuai peruntukkannya.
(vit)
Lihat Juga :