DPRD Jakarta Bentuk Pansus KBN Soal Polemik Proyek Pelabuhan Marunda
Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. menyoroti terkait tidak adanya perwakilan direksi dari Pemprov DKI Jakarta selama kurang lebih 3 tahun di PT KBN. Untuk itu, ia akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agat segera mengirim orangnya untuk menduduki kursi direksi PT KBN.
Hal itu bertujuan, agat apabila ada hal-hal yang terjadi di KBN itu tidak merugikan Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang terjadi sekarang ini. Paling tidak, lanjut dia, secara kewilayahan proyek Pelabuhan Marunda berada di lahan Pemerintah Provinsi Jakarta. (Baca juga; PSBB Ketat di Jakarta Berakhir Besok, Ini Saran dari Pimpinan DPRD DKI )
"Ada jatah direksi di KBN, tapi sampai sekarang belum ada masih kosong kurang lebih 2 tahun. Sekarang lagi diproses, ini yang kita proses kenapa membiarkan (kosong). Kita desak Gubernur untuk mengirimkan orangnya agar bisa ditempatkan di KBN. Pihak KBN juga sudah meminta (direksi dari Pemprov DKI), ini kan harus persetujuan Kementerian BUMN. Itu kan prosesnya kita tidak tahu sejauh mana itu," jelasnya.
Selain itu, Pandapotan mengatakan Pansus KBN akan menggali juga informasi adanya dugaan pembayaran kepada pengacara hingga ratusan miliar rupiah ketika PT KBN menghadapi persoalan hukum dengan PT KCN.
Dalam tingkat kasasi, PT KCN menang gugatan melawan PT KBN di Mahkamah Agung. "Saya belum dapat informasi soal itu. Siapa yang bayar sampai ratusan miliar itu,” pungkasnya.
Hal itu bertujuan, agat apabila ada hal-hal yang terjadi di KBN itu tidak merugikan Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang terjadi sekarang ini. Paling tidak, lanjut dia, secara kewilayahan proyek Pelabuhan Marunda berada di lahan Pemerintah Provinsi Jakarta. (Baca juga; PSBB Ketat di Jakarta Berakhir Besok, Ini Saran dari Pimpinan DPRD DKI )
"Ada jatah direksi di KBN, tapi sampai sekarang belum ada masih kosong kurang lebih 2 tahun. Sekarang lagi diproses, ini yang kita proses kenapa membiarkan (kosong). Kita desak Gubernur untuk mengirimkan orangnya agar bisa ditempatkan di KBN. Pihak KBN juga sudah meminta (direksi dari Pemprov DKI), ini kan harus persetujuan Kementerian BUMN. Itu kan prosesnya kita tidak tahu sejauh mana itu," jelasnya.
Selain itu, Pandapotan mengatakan Pansus KBN akan menggali juga informasi adanya dugaan pembayaran kepada pengacara hingga ratusan miliar rupiah ketika PT KBN menghadapi persoalan hukum dengan PT KCN.
Dalam tingkat kasasi, PT KCN menang gugatan melawan PT KBN di Mahkamah Agung. "Saya belum dapat informasi soal itu. Siapa yang bayar sampai ratusan miliar itu,” pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :