DPRD Jakarta Bentuk Pansus KBN Soal Polemik Proyek Pelabuhan Marunda
Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:39 WIB
loading...
DPRD DKI Jakarta bentuk Pansus Kawasan Berikat Nusantara (KBN) karena adanya permasalahan dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bentuk Pansus Kawasan Berikat Nusantara (KBN) karena adanya permasalahan dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta. Proyek Pelabuhan Marunda sempat terhenti karena ada sengketa hukum antara KBN dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Ketua Pansus KBN DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga megatakan, Pansus KBN dibentuk untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya yang terjadi dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda antara PT KBN dan KCN. Menurut dia, sejumlah pihak akan dihadirkan untuk dimintai penjelasan dan klarifikasinya terkait proyek Pelabuhuan Marunda ini.
"KBN sudah kita undang beberapa waktu lalu, hari ini dari KCN dan selanjutnya pihak PT KTU (Karya Teknik Utama). Kita pansus akan gali semuanya apa-apa yang ada permasalahan di KBN, kenapa bisa terjadi polemik dan nanti kita kasih rekomendasi," kata Pandapotan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Baca juga; Ketua DPRD DKI: Anies Tidak Serius Antisipasi Banjir di Jakarta )
Padapotan menjelaskan, operasional Pelabuhan Marunda ini berjalan sejak berdirinya KCN pada 2004. Sementara, KCN adalah anak perusahaan bentukan dari PT KBN dan PT KTU untuk bergerak di bidang kepelabuhan. Karena, KBN yang merupakan perusahaan milik BUMN tidak punya izin kepelabuhan sehingga kerja sama dengan PT KTU.
"Jadi mereka mendirikan suatu perusahaan bernama KCN pada 2004. Proses perjalanan untuk melaksanakan itu kan mereka sembari membangun masih fokus dan kondusif, tapi persoalan muncul setelah 2012 pada saat pembagian sahamnya. Nanti kita gali. Kita mau klarifikasi dulu, mau tau duduk persoalannya. Nanti kita amprokin (barengin) KCN dan KBN," ujarnya.
Ketua Pansus KBN DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga megatakan, Pansus KBN dibentuk untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya yang terjadi dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda antara PT KBN dan KCN. Menurut dia, sejumlah pihak akan dihadirkan untuk dimintai penjelasan dan klarifikasinya terkait proyek Pelabuhuan Marunda ini.
"KBN sudah kita undang beberapa waktu lalu, hari ini dari KCN dan selanjutnya pihak PT KTU (Karya Teknik Utama). Kita pansus akan gali semuanya apa-apa yang ada permasalahan di KBN, kenapa bisa terjadi polemik dan nanti kita kasih rekomendasi," kata Pandapotan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Baca juga; Ketua DPRD DKI: Anies Tidak Serius Antisipasi Banjir di Jakarta )
Padapotan menjelaskan, operasional Pelabuhan Marunda ini berjalan sejak berdirinya KCN pada 2004. Sementara, KCN adalah anak perusahaan bentukan dari PT KBN dan PT KTU untuk bergerak di bidang kepelabuhan. Karena, KBN yang merupakan perusahaan milik BUMN tidak punya izin kepelabuhan sehingga kerja sama dengan PT KTU.
"Jadi mereka mendirikan suatu perusahaan bernama KCN pada 2004. Proses perjalanan untuk melaksanakan itu kan mereka sembari membangun masih fokus dan kondusif, tapi persoalan muncul setelah 2012 pada saat pembagian sahamnya. Nanti kita gali. Kita mau klarifikasi dulu, mau tau duduk persoalannya. Nanti kita amprokin (barengin) KCN dan KBN," ujarnya.
Lihat Juga :