BKPSDM Luwu Jalankan Program Manajemen Talenta ASN
loading...
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Luwu terus mendorong seluruh OPD-nya untuk berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan, baik kepada masyarakat maupun pelayanan kepegawaian bagi kalangan ASN .
Salah satu inovasi yang tengah berjalan saat ini rencana aksi perubahan manajemen talenta (mantap) ASN Luwu. Program ini didorong oleh Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Mutasi, Andi Ahkam Basmin kepada SINDOnews menyebutkan, dasar hukum kegiatan ini yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 30 tahun 2019, PermenPAN nomor 3 tahun 2020 tentang manajemen talenta.
Dirinya menyebutkan, kelompok rencana aksi ini, yakni kelompok talenta pada masing-maisng instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9, 8 dan 7 yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan instansinya.
"Tujuan yang ingin kita capai, terwujudnya manajemen talenta pada beberapa perangkat daerah di Kabupaten Luwu untuk dijadikan contoh pelaksanaan ke depannya," ujarnya.
"Implementasi manajemen talenta pada seluruh perangkat daerah Kabupaten Luwu dan terciptanya ASN Kabupaten Luwu yang smart sesuai dengan target capaian pemerintah secara menyeluruh," lanjut Ahkam.
Mantan lurah di Kota Palopo ini mengungkapkan, manfaat dari manajemen talenta ASN Luwu, yakni tersedianya database ASN yang memiliki potensi berdasarkan hasil uji kompetensi yang akan dipetakan dalam 9 kotak talenta dan tersedianya aplikasi yang mendukung pada proses implementasi manajemen talenta.
Mantap ini akan mengurai sejumlah permasalahan yang terjadi saat ini, di antaranya database ASN yang potensial memiliki kompetensi dan kinerja tinggi belum dapat dipetakan dengan baik.
Salah satu inovasi yang tengah berjalan saat ini rencana aksi perubahan manajemen talenta (mantap) ASN Luwu. Program ini didorong oleh Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Mutasi, Andi Ahkam Basmin kepada SINDOnews menyebutkan, dasar hukum kegiatan ini yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 30 tahun 2019, PermenPAN nomor 3 tahun 2020 tentang manajemen talenta.
Dirinya menyebutkan, kelompok rencana aksi ini, yakni kelompok talenta pada masing-maisng instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9, 8 dan 7 yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan instansinya.
"Tujuan yang ingin kita capai, terwujudnya manajemen talenta pada beberapa perangkat daerah di Kabupaten Luwu untuk dijadikan contoh pelaksanaan ke depannya," ujarnya.
"Implementasi manajemen talenta pada seluruh perangkat daerah Kabupaten Luwu dan terciptanya ASN Kabupaten Luwu yang smart sesuai dengan target capaian pemerintah secara menyeluruh," lanjut Ahkam.
Mantan lurah di Kota Palopo ini mengungkapkan, manfaat dari manajemen talenta ASN Luwu, yakni tersedianya database ASN yang memiliki potensi berdasarkan hasil uji kompetensi yang akan dipetakan dalam 9 kotak talenta dan tersedianya aplikasi yang mendukung pada proses implementasi manajemen talenta.
Mantap ini akan mengurai sejumlah permasalahan yang terjadi saat ini, di antaranya database ASN yang potensial memiliki kompetensi dan kinerja tinggi belum dapat dipetakan dengan baik.