Jalan Panjang dan Berliku Proyek TPPAS Lulut Nambo di Kabupaten Bogor
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tiga tahun lebih berlalu sejak penandatanganan kerja sama pertama proyek pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo antara Pemprov Jawa Barat dan konsorsium PT Jabar Bersih Lestari (JBL) dilakukan pada Rabu 21 Juni 2017 silam.
Salah satu proyek strategis milik Pemprov Jabar yang dicanangkan sejak kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Hermawan itu terkatung-katung. Kini, di bawah kendali Gubernur Jabar Ridwan Kamil proyek yang digadang-gadang menyedot investasi hingga USD46 juta itu tetap mangkrak. (BACA JUGA: Pelecehan Seksual, Pelaku Ngiler Melihat Payudara Penjual Angkringan )
Di bawah kendali Ridwan Kamil, proyek TPPAS Lulut Nambo sebenarnya sempat berjalan. Pembangunan TPPAS yang berlokasi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor tersebut sempat dimulai Jumat 21 Desember 2018 setelah Ridwan Kamil melakukan peletakan batu pertama. (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )
Namun, Selasa 29 Oktober 2019, pembangunan terpaksa dihentikan karena PT JBL tak mampu membayar pekerjaan cut and fill kepada pihak kontraktor. Bahkan, pihak kontraktor yang kecewa sempat menyegel lokasi proyek dan mengajukan permohonan kepailitan terhadap PT JBL kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (BACA JUGA: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI )
PT JBL telah mengalami beberapa kali pergantian investor. Meski begitu, PT JBL sempat diberikan kesempatan oleh Ridwan Kamil untuk menuntaskan persoalan kepastian investasi pada proyek TPPAS Lulut Nambo. Namun, upaya tersebut tidak sesuai harapan hingga Pemprov Jabar akhirnya melayangkan somasi.
PT JBL merupakan badan usaha yang dibentuk oleh konsorsium perusahaan pemenang lelang pekerjaan penyediaan infrastruktur TPPAS Lulut Nambo dari Pemprov Jabar bersama-sama dengan PT Jasa Sarana selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar.
Kini, persoalan kembali mendera proyek TPPAS Lulut Nambo. Kali ini, Pemprov Jabar mengambil tindakan tegas kepada PT Panghegar Energy Indonesia (PEI) sebagai pemilik saham mayoritas PT JBL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, pada 26 September 2020 lalu, telah dilakukan penandatanganan bersama antara Pemprov Jabar dengan PT JBL di Kota Bandung terkait pengalihan saham PT PEI kepada BUMD PT Jasa Sarana.
Menurut Prima, salah satu klausal yang ditandatangani, yakni PT PEI diberi waktu hingga 30 hari ke depan untuk mengalihkan saham mayoritasnya di PT JBL kepada PT Jasa Sarana. "Diberikan waktu, permintaan Pak Gubernur dalam proses 30 hari itu saham sudah teralihkan," kata Prima di Bandung, Selasa (13/10/2020).
Menurut Prima, jika proses ini berjalan sesuai harapan, PT Jasa Sarana akan menggandeng mitra yang memiliki kekuatan modal dan teknologi untuk melanjutkan pembangunan TPPAS Lulut Nambo. "Nanti financial closing, ini harus selesai Desember, supaya 2021 kita kontruksi dan 2022 (TPPAS Lulut Nambo) bisa dioperasikan," ujar dia.
Pengalihan saham ini merupakan babak baru proses pembangunan TPPS Lulut Nambo setelah Pemprov Jabar menyomasi PT JBL karena dinilai cidera janji.
"Dalam pelaksanaannya, PT JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Lulut Nambo atau comersial operation date (COD). Hal ini ditunjukan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek," tutur Prima.
Diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin peletakan batu pertama (ground breaking) TPPAS Lulut Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Jumat 21 Desember 2018.
"Alhamdulillah, hari ini, setelah negosiasi dan kesepakatan akhir, kami bisa ground breaking pengelolaan sampah yang canggih berskala besar. Ini pertama di Indonesia dengan teknologi MTB (mechanical biological treatment)," kata Gubernur dalam ground breaking TPPAS Lulut Nambo.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, ground breaking merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah dilakukan Pemprov Jabar dengan PT JBL terkait penyediaan infrastruktur TPPAS Lulut Nambo pada 21 Juni 2017 lalu dengan nilai investasi sebesar USD46 juta.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu paling lambat 18 bulan. Berdasarkan hal tersebut, PT JBL menargetkan, TPPAS Lulut Nambo dapat beroperasi paling lambat Juli 2020 mendatang.
"Hari ini, kita memulai sebuah proses yang dalam hitungan 18 bulan akan selesai sehingga fasilitas ini bisa digunakan di Juli 2020. TPPAS regional ini merupakan proyek pertama dan akan menjadi pelopor dalam pengolahan sampah secara modern dalam skala besar di Indonesia," ujar Emil.
TPPAS Lulut Nambo merupakan TPPAS yang diklaim berskala besar pertama di Indonesia dengan kapasitas pengolahan sampah yang mencapai 1.650 ton/hari hingga maksimum 1.800 ton/hari. Kehadirannya akan dimanfaatkan untuk mengolah dan memproses sampah dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan.
TPPAS Lulut Nambo akan menerapkan teknologi mutakhir MBT yang ramah lingkungan dalam pengolahan dan pemrosesan sampah hingga menjadi sumber energi berupa refuse derived fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Salah satu proyek strategis milik Pemprov Jabar yang dicanangkan sejak kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Hermawan itu terkatung-katung. Kini, di bawah kendali Gubernur Jabar Ridwan Kamil proyek yang digadang-gadang menyedot investasi hingga USD46 juta itu tetap mangkrak. (BACA JUGA: Pelecehan Seksual, Pelaku Ngiler Melihat Payudara Penjual Angkringan )
Di bawah kendali Ridwan Kamil, proyek TPPAS Lulut Nambo sebenarnya sempat berjalan. Pembangunan TPPAS yang berlokasi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor tersebut sempat dimulai Jumat 21 Desember 2018 setelah Ridwan Kamil melakukan peletakan batu pertama. (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )
Namun, Selasa 29 Oktober 2019, pembangunan terpaksa dihentikan karena PT JBL tak mampu membayar pekerjaan cut and fill kepada pihak kontraktor. Bahkan, pihak kontraktor yang kecewa sempat menyegel lokasi proyek dan mengajukan permohonan kepailitan terhadap PT JBL kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (BACA JUGA: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI )
PT JBL telah mengalami beberapa kali pergantian investor. Meski begitu, PT JBL sempat diberikan kesempatan oleh Ridwan Kamil untuk menuntaskan persoalan kepastian investasi pada proyek TPPAS Lulut Nambo. Namun, upaya tersebut tidak sesuai harapan hingga Pemprov Jabar akhirnya melayangkan somasi.
PT JBL merupakan badan usaha yang dibentuk oleh konsorsium perusahaan pemenang lelang pekerjaan penyediaan infrastruktur TPPAS Lulut Nambo dari Pemprov Jabar bersama-sama dengan PT Jasa Sarana selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar.
Kini, persoalan kembali mendera proyek TPPAS Lulut Nambo. Kali ini, Pemprov Jabar mengambil tindakan tegas kepada PT Panghegar Energy Indonesia (PEI) sebagai pemilik saham mayoritas PT JBL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, pada 26 September 2020 lalu, telah dilakukan penandatanganan bersama antara Pemprov Jabar dengan PT JBL di Kota Bandung terkait pengalihan saham PT PEI kepada BUMD PT Jasa Sarana.
Menurut Prima, salah satu klausal yang ditandatangani, yakni PT PEI diberi waktu hingga 30 hari ke depan untuk mengalihkan saham mayoritasnya di PT JBL kepada PT Jasa Sarana. "Diberikan waktu, permintaan Pak Gubernur dalam proses 30 hari itu saham sudah teralihkan," kata Prima di Bandung, Selasa (13/10/2020).
Menurut Prima, jika proses ini berjalan sesuai harapan, PT Jasa Sarana akan menggandeng mitra yang memiliki kekuatan modal dan teknologi untuk melanjutkan pembangunan TPPAS Lulut Nambo. "Nanti financial closing, ini harus selesai Desember, supaya 2021 kita kontruksi dan 2022 (TPPAS Lulut Nambo) bisa dioperasikan," ujar dia.
Pengalihan saham ini merupakan babak baru proses pembangunan TPPS Lulut Nambo setelah Pemprov Jabar menyomasi PT JBL karena dinilai cidera janji.
"Dalam pelaksanaannya, PT JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Lulut Nambo atau comersial operation date (COD). Hal ini ditunjukan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek," tutur Prima.
Diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin peletakan batu pertama (ground breaking) TPPAS Lulut Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Jumat 21 Desember 2018.
"Alhamdulillah, hari ini, setelah negosiasi dan kesepakatan akhir, kami bisa ground breaking pengelolaan sampah yang canggih berskala besar. Ini pertama di Indonesia dengan teknologi MTB (mechanical biological treatment)," kata Gubernur dalam ground breaking TPPAS Lulut Nambo.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, ground breaking merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah dilakukan Pemprov Jabar dengan PT JBL terkait penyediaan infrastruktur TPPAS Lulut Nambo pada 21 Juni 2017 lalu dengan nilai investasi sebesar USD46 juta.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu paling lambat 18 bulan. Berdasarkan hal tersebut, PT JBL menargetkan, TPPAS Lulut Nambo dapat beroperasi paling lambat Juli 2020 mendatang.
"Hari ini, kita memulai sebuah proses yang dalam hitungan 18 bulan akan selesai sehingga fasilitas ini bisa digunakan di Juli 2020. TPPAS regional ini merupakan proyek pertama dan akan menjadi pelopor dalam pengolahan sampah secara modern dalam skala besar di Indonesia," ujar Emil.
TPPAS Lulut Nambo merupakan TPPAS yang diklaim berskala besar pertama di Indonesia dengan kapasitas pengolahan sampah yang mencapai 1.650 ton/hari hingga maksimum 1.800 ton/hari. Kehadirannya akan dimanfaatkan untuk mengolah dan memproses sampah dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan.
TPPAS Lulut Nambo akan menerapkan teknologi mutakhir MBT yang ramah lingkungan dalam pengolahan dan pemrosesan sampah hingga menjadi sumber energi berupa refuse derived fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
(awd)