Tertimpa Lemari Buku saat di Lobi, WN Australia Gugat Hotel di Bali Berinisial HI
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
Pada 10 April 2017 pihak RS memperbolehkan korban untuk kembali ke Australia untuk menjalani rehabilitasi jangka panjang. Namun, kata Elita, pihak hotel HI tidak menunjukkan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya.
Pihak perusahaan asuransi dari hotel HI pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga koban pada Juli 2017, setelah itu tidak ada follow up dari pihak hotel dan perusahaan asuransi. (BACA JUGA: Dorna Sports Siapkan Kalender Normal di MotoGP 2021)
“Akibat musibah tersebut, klien kami mengalami penderitaan berupa kerugian fisik dan psikis yang tidak dapat dinilai secara materi, klien kami mengalami penderitaan yang melekat secara permanen yang tidak dapat pulih 100%, akibat kecerobohan hotel,” ungkap Elita.
Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor Perkara : 555/Pdt.G/2020/PN.Dps.
Pihak perusahaan asuransi dari hotel HI pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga koban pada Juli 2017, setelah itu tidak ada follow up dari pihak hotel dan perusahaan asuransi. (BACA JUGA: Dorna Sports Siapkan Kalender Normal di MotoGP 2021)
“Akibat musibah tersebut, klien kami mengalami penderitaan berupa kerugian fisik dan psikis yang tidak dapat dinilai secara materi, klien kami mengalami penderitaan yang melekat secara permanen yang tidak dapat pulih 100%, akibat kecerobohan hotel,” ungkap Elita.
Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor Perkara : 555/Pdt.G/2020/PN.Dps.
(vit)
Lihat Juga :