Tertimpa Lemari Buku saat di Lobi, WN Australia Gugat Hotel di Bali Berinisial HI

Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:33 WIB
loading...
Tertimpa Lemari Buku...
Dr Elita Purnamasari SH MH, kuasa hukum KC Yeah. (Foto/ist)
A A A
DENPASAR - Seorang nenek berpaspor Australia berusia 80 tahun KC Yeah menggugat sebuah hotel di Benoa, Bali berinisial HI.

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, lantaran kepala KC Yeah terkena musibah tertimpa lemari rak buku saat ia menginap di hotel bintang empat tersebut.

“Klien kami pada sekitar bulan Maret 2017 menghadiri undangan pernikahan koleganya di Bali, klien kami menginap di hotel berinisial HI. Naas bagi klien kami bersama keluarganya saat ia menunggu mobil jemputan menuju acara pernikahan, di loby hotel ia tertimpa lemari rak buku,” kata kuasa hukum KC Yeah, Dr Elita Purnamasari SH MH, melalui siaran pers, Selasa (13/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Korban pun ketika itu terjatuh karena lemari besar tersebut menimpa kepala dan punggungnya. Elita menyayangkan pihak hotel hanya memanggil kendaraan pribadi hotel tersebut untuk mengangkut korban ke RS BIMC. Harusnya menurutnya, korban dibawa menggunakan ambulan yang dilengkapi alat-alat medis.

“Ini merupakan tindakan ceroboh yang dilakukan hotel dalam memberikan pertolongan tanpa memikirkan keselamatan jiwa korban yang sedang tergeletak bersimbah darah selama perjalanan menuju RS,” sesal Elita.

Setibanya di ruang gawat darurat RS, imbuhnya, tulang belakang leher korban kaku dan tidak dapat digerakkan, kemudian pihak RS memberikan obat nyeri. (BACA JUGA: Di Tengah Pandemi COVID-19, Ribuan Guru di Aceh Ikuti Uji Kompetensi)

Setelah di CT scan pada bagian leher korban, menunjukkan adanya fraktur transversal atau terputusnya kontinuitas jaringan tulang terlokalisasi dari vertebrata (tulang punggung) C2 dan garis fraktur melibatkan badan pegagan odontoid C2 dan meluas di bagian kanan formen transversa dengan subliksasi di sebelah kanan antibodi latero korban.

Pada 10 April 2017 pihak RS memperbolehkan korban untuk kembali ke Australia untuk menjalani rehabilitasi jangka panjang. Namun, kata Elita, pihak hotel HI tidak menunjukkan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya.

Pihak perusahaan asuransi dari hotel HI pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga koban pada Juli 2017, setelah itu tidak ada follow up dari pihak hotel dan perusahaan asuransi. (BACA JUGA: Dorna Sports Siapkan Kalender Normal di MotoGP 2021)

“Akibat musibah tersebut, klien kami mengalami penderitaan berupa kerugian fisik dan psikis yang tidak dapat dinilai secara materi, klien kami mengalami penderitaan yang melekat secara permanen yang tidak dapat pulih 100%, akibat kecerobohan hotel,” ungkap Elita.

Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor Perkara : 555/Pdt.G/2020/PN.Dps.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Turnamen Domino Bupati...
Turnamen Domino Bupati Cup II di Sidrap Ramaikan Hotel dan UMKM
Kronologi Penemuan Jenazah...
Kronologi Penemuan Jenazah WNA Jepang di Hotel Kawasan Gambir Jakarta
Respons Pertumbuhan...
Respons Pertumbuhan Ekonomi di Tanah Bumbu, WHHG Resmikan Hotel 88 Batulicin
Fasilitas Hotel di Jakarta...
Fasilitas Hotel di Jakarta Dipreteli Komplotan Maling, Kerugian Capai Rp246 Juta
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Bukan Sekadar Healing,...
Bukan Sekadar Healing, Ini Tren Wisata Psikologis yang Sedang Berkembang di Indonesia
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved