Pemuda Pengangguran Diciduk Usai Gasak Laptop-Ponsel di Rumah Kosong

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:17 WIB
loading...
Pemuda Pengangguran...
Sudarman, pemuda pengangguran di Makassar ditangkap usai menggasak sebuah laptop dan ponsel di rumah kosong. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rappocini meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat bernama Sudarman (25). Pemuda pengangguran itu diamankan di rumahnya di Jalan Bontoduri 5, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (6/5/2020) dini hari.

Perwira Unit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Nurman Matasa, mengatakan pelaku diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan dua pekan lebih, berdasarkan laporan aduan bernomor IV/2020/SEK.RAPPOCINI per tanggal 19 April 2020.

Baca Juga: Polisi Amankan Oknum Mahasiswa Spesialis Pencuri Proyektor

Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Monumen Emy Saelan 3, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu 19 April, sekira pukul 15.00 Wita. Kala itu, rumah itu sedang kosong ditinggal pemiliknya. Satu unit laptop dan ponsel berhasil digondol pelaku.

"Korbannya wanita, kehilangan satu unit laptop dan handphone di dalam rumahnya. Saat itu kondisi rumah sedang kosong, ditinggal pemiliknya ke warung. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 Juta," kata Nurman, kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).

Kepada petugas, lanjut Nurman, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban melalu pintu depan yang kebetulan tidak terkunci. Lalu masuk ke dalam kamar milik korban dan mengambil dua barang elektronik di dalamnya.

"Jadi pelaku ini melintas menggunakan sepeda motor, melihat situasi rumah yang sepi, lalu masuk ke rumah dan langsung ke kamar korban. Kemudian membawa kabur handphone dan tas berisi laptop," ungkap Nurman.

Dari hasil interogasi disebutkan Nurman, kedua barang curiannya itu telah dijual oleh pelaku melalui media sosial. "Handphone dijual seharga Rp1,3 Juta dan laptopnya dijual seharga Rp2 Juta. Hasilnya sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari," paparnya.

Baca Juga: Buron Kasus Pencurian Polsek Manggala Dibekuk di Wasuponda

Akibat perbuatannya, kini pria pengangguran itu harus mendekam di tahanan Mapolsek Rappocini berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

"Untuk proses lebih lanjut kita serahkan ke penyidik. Kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Nurman.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)