Sebar Hoaks Omnibus Law dan Ajak Demo Anarkistis, Pelajar di Kalbar Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:01 WIB
loading...
Sebar Hoaks Omnibus Law dan Ajak Demo Anarkistis, Pelajar di Kalbar Ditangkap Polisi
Penyidik Polda Jabar tengah memeriksa tersangka YA yang diduga menyebar hoaks dan provokasi aksi demo anarkistis. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan pelaku provokator aksi demo penolakan Omnisbus Law . Pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoaks atau kabar bohong dan ajakan melakukan tindakan anarkistis saat demo.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pelaku yang diamankan berinsial YA masih berstatus sebagai pelajar. (BACA JUGA: Saat Hujan Berteduh, Mahasiswi Dibegal HP dan Payudaranya )

“Pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Kalbar menemukan dan mengamankan satu pelaku berinsial YA yang membuat grup Whatsapp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang digelar oleh aliasansi mahasiswa di Kota Pontianak,” kata Kabid Humas. (BACA JUGA: Jika Ada yang Mau Menggugat UU Ciptaker ke MK, Wali Kota Palopo Mau Sumbang tapi Cuma Rp1 Juta )

Kombes Pol Donny mengemukakan, sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak. Setelah mengikuti kegiatan konsolidasi, YA membuat grup Whatsapp dengan nama “Futsal” yang terdiri dari 11 anggota. Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan piloks. (BACA JUGA: Istirahat Makan Siang, Pekerja Mendadak Tewas di Belakang Setir Mobil )

“Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot (tengkapan layar) dari grup Whatsapps tersebut. Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya” ujar Kombes Pol Donny.

Selain mengungkap kasus provokator aksi demo, tutur Kabid Humas, pada 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar menyesatkan dan menyebarkan hoaks di sosial media Facebook.

Pelaku menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pascademo mahasiswa pada 8 dan 9 Oktober di gedung DPRD Provinsi Kalbar. “Tim siber juga mengamankan seorang pria berusia 49 tahun yang memberikan komentar atau informasi hoaks di salah satu postingan video kegiatan demo kemarin,” tutur Kabid Humas.

Terkait komentar pelaku di Facebook, tutur Kombes Pol Donny, Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa. “Pelaku saat ini ditahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta, di mana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi pada 8-9 Oktober di Kantor DPRD Kalbar,” ungkap dia.

Kabid Humas Polda Kalbar menegaskan, untuk mengantisipasi beredarnya hoaks yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tim siber Polda Jabar meningkatkan kegiatan patroli siber.

Donny juga mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan hoks ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8089 seconds (0.1#10.140)