Dosen UMI Lapor Polda Sulsel, Mengaku Korban Pemukulan Aparat Kepolisian
Senin, 12 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Korban dan pendamping hukumnya mendesak agar Kapolda Sulsel , Irjen Merdisyam, menjadikan kasus ini sebagai atensi untuk mengevaluasi jajarannya. Khususnya kepada anggota saat melaksanakan tugas di lapangan.
Syamsumarlin menilai, Polri dalam melakukan upaya pengamanan unjuk rasa harusnya mengedepankan upaya-upaya persuasif dan tetap mengayomi masyarakat sekitar. Perihal tersebut katanya, jelas telah diatur dalam UU dan peraturan internal Polri dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang ada.
"Kita mendesak Kapolda Sulsel agar mendorong pelanggaran pidana kasus ini serta pelanggaran etiknya. Hal tersebut untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," paparnya.
Baca juga: Polisi Buru Perusak Pos Polantas dan Videotron Kantor Gubernur
Kepada SINDOnews, AM mengaku telah menjadi korban salah sasaran aparat kepolisian saat menyisir massa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Dosen Fakultas Hukum itu, mengaku peristiwa tersebut dialaminya di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang Kamis 8 Oktober lalu. AM bilang tindakan represif aparat dialaminya sekitar pukul 21.50 Wita persis di depan mini market dekat tempatnya mengajar.
Keributan antara pendemo dan aparat kepolisian yang mendorong massa dengan water canon dan flash ball atau gas air mata, membuat AM terjebak. Tempatnya dikepung asap sisa-sisa alat pengurai massa polisi, alhasil beberapa polisi yang menyisir massa, ikut membawa dirinya.
"Saya tidak lari karena merasa tidak bersalah dan bukan bagian dari massa aksi. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang oknum aparat kepolisian. Saya sudah bilang, saya bukan bagian dari massa aksi. Saya perlihatkan KTP, tapi tetap tidak diindahkan," AM menjelaskan.
AM menyebut, dirinya baru saja pulang dari warung makan di Jalan Prof Basalamah. Lalu hendak mencetak dokumen-dokumen penting di depan Universitas Bosowa , Jalan Urip Sumoharjo, namun melihat aksi demonstrasi masih terjadi ia memilih singgah di balai-balai seberang jalan depan minimarket.
Syamsumarlin menilai, Polri dalam melakukan upaya pengamanan unjuk rasa harusnya mengedepankan upaya-upaya persuasif dan tetap mengayomi masyarakat sekitar. Perihal tersebut katanya, jelas telah diatur dalam UU dan peraturan internal Polri dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang ada.
"Kita mendesak Kapolda Sulsel agar mendorong pelanggaran pidana kasus ini serta pelanggaran etiknya. Hal tersebut untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," paparnya.
Baca juga: Polisi Buru Perusak Pos Polantas dan Videotron Kantor Gubernur
Kepada SINDOnews, AM mengaku telah menjadi korban salah sasaran aparat kepolisian saat menyisir massa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Dosen Fakultas Hukum itu, mengaku peristiwa tersebut dialaminya di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang Kamis 8 Oktober lalu. AM bilang tindakan represif aparat dialaminya sekitar pukul 21.50 Wita persis di depan mini market dekat tempatnya mengajar.
Keributan antara pendemo dan aparat kepolisian yang mendorong massa dengan water canon dan flash ball atau gas air mata, membuat AM terjebak. Tempatnya dikepung asap sisa-sisa alat pengurai massa polisi, alhasil beberapa polisi yang menyisir massa, ikut membawa dirinya.
"Saya tidak lari karena merasa tidak bersalah dan bukan bagian dari massa aksi. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang oknum aparat kepolisian. Saya sudah bilang, saya bukan bagian dari massa aksi. Saya perlihatkan KTP, tapi tetap tidak diindahkan," AM menjelaskan.
AM menyebut, dirinya baru saja pulang dari warung makan di Jalan Prof Basalamah. Lalu hendak mencetak dokumen-dokumen penting di depan Universitas Bosowa , Jalan Urip Sumoharjo, namun melihat aksi demonstrasi masih terjadi ia memilih singgah di balai-balai seberang jalan depan minimarket.
Lihat Juga :