Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:41 WIB
loading...
Habib Bahar Bin Smith...
Habib Bahar bin Smith di persidangan beberapa waktu lalu. Foto/Okezone
A A A
BANDUNG - Habib Bahar Bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur sejak Kamis )

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad. (BACA JUGA: Kuasa Hukum Bahar Melawan, Protes Kemenkumham dan Sebut Pemerintah Antikritik )

Dalam vonis tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat (Bapas Klas 2 Bogor) mencabut surat keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor. (BACA JUGA: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor )

Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung

Majelis hakim saat membacakan amar putusan atas gugatan Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa

Pertimbangan majelis hakim bahwa surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi objek sengketa, tidak sahadalah, surat keputusan itu seharusnya disampaikan kepada Bahar maupun keluarga saat penjemputan sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa digunakan menjadi dasar pencabutan asimilasi narapidana/anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," ujar Faisal.

Sebelumnya, Habib Bahar melaui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang diterima Bahar Bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut. Kemudian, Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, saat ini Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP RI Perkuat Peran...
BNPP RI Perkuat Peran Da'i dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Kasus Dugaan Penganiayaan,...
Kasus Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa 11 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Kepala BNPT: Dai dan...
Kepala BNPT: Dai dan Daiyah Berperan Penting Dalam Deradikalisasi
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara
Cahaya Muda Indonesia...
Cahaya Muda Indonesia 2026 Lahirkan Dai Muda Berbakat
Duo Kembar Asal Kampar...
Duo Kembar Asal Kampar Siap Tampil Maksimal di Grand Final Cahaya Muda Indonesia
125 Mahasantri Cinta...
125 Mahasantri Cinta Quran Center Siap Jadi Dai di Tengah Masyarakat
Rekomendasi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Berita Terkini
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved