Belum Sebulan, Polda Jatim Jaring 1,6 Juta Pelanggar Prokes
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Jawa Timur ( Jatim ) sejak 14 September 2020 menggelar operasi yustisi . Hingga Sabtu (10/10/2020), tercatat sekitar 1,6 juta warga Jatim terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelanggar terbanyak adalah tidak menggunakan masker.
(Baca juga: KKSB Serang Bandara Bilorai, TNI Temukan 1 Pucuk Senjata Api )
Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari data periode 14 September-10 Oktober 2020 telah digelar sebanyak 121.203 operasi yustisi di berbagai titik di Jatim. Tercatat ada 1.637.998 masyarakat yang melanggar.
Untuk pelanggar yang diberikan teguran sebanyak 1.344.172. Jumlah itu terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis. “Selain itu, pelanggar yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum tercatat 216.602 orang,” katanya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Polisi Buru Penyedia Obat Aborsi yang Digunakan Anak PNS Blitar )
Sedangkan sanksi denda administrasi, imbuhnya, ada 39.145 pelanggar . Dari sanksi denda ini tercatat totalnya mencapai Rp1,69 miliar. Denda yang diterima ini sesuai dengan peraturan wali kota atau bupati di daerah tersebut. Hasil dendanya pun masuk ke pemerintah setempat atau masuk ke kas daerah.
(Baca juga: Siang-siang 8 Pasangan Diciduk Saat Asyik Mesum di Kamar Kos )
Truno juga menyebutkan ada sejumlah tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara. Ada 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara," terangnya.
(Baca juga: KKSB Serang Bandara Bilorai, TNI Temukan 1 Pucuk Senjata Api )
Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari data periode 14 September-10 Oktober 2020 telah digelar sebanyak 121.203 operasi yustisi di berbagai titik di Jatim. Tercatat ada 1.637.998 masyarakat yang melanggar.
Untuk pelanggar yang diberikan teguran sebanyak 1.344.172. Jumlah itu terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis. “Selain itu, pelanggar yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum tercatat 216.602 orang,” katanya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Polisi Buru Penyedia Obat Aborsi yang Digunakan Anak PNS Blitar )
Sedangkan sanksi denda administrasi, imbuhnya, ada 39.145 pelanggar . Dari sanksi denda ini tercatat totalnya mencapai Rp1,69 miliar. Denda yang diterima ini sesuai dengan peraturan wali kota atau bupati di daerah tersebut. Hasil dendanya pun masuk ke pemerintah setempat atau masuk ke kas daerah.
(Baca juga: Siang-siang 8 Pasangan Diciduk Saat Asyik Mesum di Kamar Kos )
Truno juga menyebutkan ada sejumlah tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara. Ada 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara," terangnya.
(eyt)