Pembangunan KIT Batang Masih Menunggu Master Plan
loading...
A
A
A
BATANG - Progress pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT ) Batang yang digadang Presiden Joko Widodo sebagai tempat relokasi perusahaan asing, masih menunggu master plan.
"Master plan menjadi kunci untuk menetapkan rencana tata ruang wilayah, dan penetapan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang akan dikrluarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan 201 PSN di Indonesia," kata Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat mengunjungi KIT Batang, Senin (12/10/2020).
Master plan menjadi referensi untuk merubah status tanah Hak Guna Umum (HGU) PTPN 9 menjadi wilayah kawasan industri hak pengelola lahan (HPL). "Untuk merubah HGU menjadi HPL kita akan segera koordinasikan Kementerian ATR BPN yang kita targetkan 2 sampai tiga bulan tetapi seharusnya bisa lebih cepat," tegasnya.
Sementara Bupati Batang Wihaji mengatakan proyek pembangunan KIT untuk saat ini masih berada pada jalurnya. "Sesuai perencanaan yaitu Oktober, November, Desember pada pekerjaan infrastruktur dasar kawasan industri untuk pekerjaan jalan simpang susun," kata Wihaji.
Tidak hanya itu, master plan dan feasibIlity study serta amdalnya masih dalam proses, karena target Januari 2021 investor masuk di KIT Batang sudah siap. "Kita tidak usah terjebak dengan 450 hektar masuk dalam RTRWnya karena hanya untuk mempercepat prioritas harapan saja, kalau PSN keluar sebanyak 4.300 hektar sudah masuk RTRW semuanya," jelasnya.
Ia menambahkan, KIT Batang tidak akan bersaing dengan kawasan industri di daerah tetangga dan harus bersinergi, karena bagian dari percontohan kawasan yang dikelola oleh negara.
"KIT Batang sebagai percontohan, karena persaingan kita negara lain, maka kawasan industri ini harus mampu berkompetitif dengan Vietnam, Malaysia dan negara lainnya," pungkasnya.
"Master plan menjadi kunci untuk menetapkan rencana tata ruang wilayah, dan penetapan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang akan dikrluarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan 201 PSN di Indonesia," kata Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat mengunjungi KIT Batang, Senin (12/10/2020).
Master plan menjadi referensi untuk merubah status tanah Hak Guna Umum (HGU) PTPN 9 menjadi wilayah kawasan industri hak pengelola lahan (HPL). "Untuk merubah HGU menjadi HPL kita akan segera koordinasikan Kementerian ATR BPN yang kita targetkan 2 sampai tiga bulan tetapi seharusnya bisa lebih cepat," tegasnya.
Sementara Bupati Batang Wihaji mengatakan proyek pembangunan KIT untuk saat ini masih berada pada jalurnya. "Sesuai perencanaan yaitu Oktober, November, Desember pada pekerjaan infrastruktur dasar kawasan industri untuk pekerjaan jalan simpang susun," kata Wihaji.
Tidak hanya itu, master plan dan feasibIlity study serta amdalnya masih dalam proses, karena target Januari 2021 investor masuk di KIT Batang sudah siap. "Kita tidak usah terjebak dengan 450 hektar masuk dalam RTRWnya karena hanya untuk mempercepat prioritas harapan saja, kalau PSN keluar sebanyak 4.300 hektar sudah masuk RTRW semuanya," jelasnya.
Ia menambahkan, KIT Batang tidak akan bersaing dengan kawasan industri di daerah tetangga dan harus bersinergi, karena bagian dari percontohan kawasan yang dikelola oleh negara.
"KIT Batang sebagai percontohan, karena persaingan kita negara lain, maka kawasan industri ini harus mampu berkompetitif dengan Vietnam, Malaysia dan negara lainnya," pungkasnya.
(ars)