Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun kepada Perusuh, 54 Orang Ditetapkan Tersangka
Senin, 12 Oktober 2020 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kericuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 itu, polisi mencatat 25 halte bus Transjakarta dirusak, satu lobi kantor pemrintahan, enam unit mobil milik masyarakat, sepeda umum dan tiga mobil proyek di Senen, dirusak massa.
“Termasuk satu bioskop di kawasan Senen dibakar oleh massa,” tukasnya. (Baca juga: Fasilitas Umum Dirusak dan Dibakar, DKI Telan Kerugian Rp65 Miliar )
Ke depannya, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tidak akan membiarkan aksi perusakan yang dilakukan oleh massa. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut diduga ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ke depannya kami tidak akan beri ampun kepada perusuh, mereka semua kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan,” pungkasnya.
“Termasuk satu bioskop di kawasan Senen dibakar oleh massa,” tukasnya. (Baca juga: Fasilitas Umum Dirusak dan Dibakar, DKI Telan Kerugian Rp65 Miliar )
Ke depannya, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tidak akan membiarkan aksi perusakan yang dilakukan oleh massa. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut diduga ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ke depannya kami tidak akan beri ampun kepada perusuh, mereka semua kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :