Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun kepada Perusuh, 54 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:38 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tak...
Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada perusuh dalam aksi unjuk rasa. Sedikitnya 54 orang perusuh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demo mahasiswa 8 Oktober 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas kepada perusuh yang ingin mengacaukan Ibu Kota. Bahkan, pada saat kericuhan 8 Oktober lalu, polisi telah menahan 28 orang yang terbutkti melakukan kericuhan di Jakarta.

“Kami menangkap 1.192 perusuh, dan menetapkan 54 orang sebagai tersangka,” ujar Nana dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: 355 Pendemo Diamankan Polisi, 320 Pelajar dan Anak di Bawah Umur )

Sebanyak 64% perusuh yang ditangkap merupakan pelajar dan berusia masih di bawah umur. “Kalau yang di bawah umur kami tidak lakukan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor dan membuat perjanjian di bawah pengawasan orang tuanya,” bebernya.

Nana melanjutkan, perusuh yang masih berstatus pelajar telah mendapatkan peringatan tegas dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, polisi bersama Dinas Pendidikan juha akan mengambil tindakan.

Dalam kericuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 itu, polisi mencatat 25 halte bus Transjakarta dirusak, satu lobi kantor pemrintahan, enam unit mobil milik masyarakat, sepeda umum dan tiga mobil proyek di Senen, dirusak massa.

“Termasuk satu bioskop di kawasan Senen dibakar oleh massa,” tukasnya. (Baca juga: Fasilitas Umum Dirusak dan Dibakar, DKI Telan Kerugian Rp65 Miliar )

Ke depannya, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tidak akan membiarkan aksi perusakan yang dilakukan oleh massa. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut diduga ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ke depannya kami tidak akan beri ampun kepada perusuh, mereka semua kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Berita Terkini
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved