Terjerat Utang, Pria di Mojokerto Nekat Edarkan Uang Palsu
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:40 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Laila saat menunjukan barang bukti upal. Foto: SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Polres Kota (Polresta) Mojokerto membongkar sindikat peredaran uang palsu (Upal) . Seorang pria dan upal puluhan juta rupiah diamankan dalam penangkapan ini.
Pria tersebut yakni Musrilan, warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya usai mengedarkan upal.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rahmawati Laila menuturkan, pengungkapan kasus peredaran upal ini setelah petugas menerima pengaduan dari warga. Berawal saat Mohammad Qomari, 44, membeli BBM di SPBU Kemlagi. (Baca juga : Penyidik Polres Mojokerto Dalami Kasus Anak Sembelih Orang Tua )
Uang pembayaran warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, itu ditolak oleh petugas SPBU. Lantaran uang pecahan Rp100 ribuan itu palsu. Dari situ, Qomari lantas melaporkan adanya dugaan peredaran upal ke Mapolsek setempat.
"Berdasarkan laporan warga tersebut, kemudian kita lakukan lidik. Hasilnya kami menangkap pelaku di rumahnya. Karena berdasarkan keterangan saksi, jika uang tersebut berasal dari tersangka," kata AKP Rahmawati Laila, Senin (12/10/2020).
Pria tersebut yakni Musrilan, warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya usai mengedarkan upal.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rahmawati Laila menuturkan, pengungkapan kasus peredaran upal ini setelah petugas menerima pengaduan dari warga. Berawal saat Mohammad Qomari, 44, membeli BBM di SPBU Kemlagi. (Baca juga : Penyidik Polres Mojokerto Dalami Kasus Anak Sembelih Orang Tua )
Uang pembayaran warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, itu ditolak oleh petugas SPBU. Lantaran uang pecahan Rp100 ribuan itu palsu. Dari situ, Qomari lantas melaporkan adanya dugaan peredaran upal ke Mapolsek setempat.
"Berdasarkan laporan warga tersebut, kemudian kita lakukan lidik. Hasilnya kami menangkap pelaku di rumahnya. Karena berdasarkan keterangan saksi, jika uang tersebut berasal dari tersangka," kata AKP Rahmawati Laila, Senin (12/10/2020).
Lihat Juga :