Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, PT KCI: KRL Masih Ikut Aturan PSBB
Rabu, 06 Mei 2020 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
"Pentingnya mengatur posisi ini juga senantiasa diingatkan kepada pengguna melalui pengumuman di stasiun, di dalam kereta, hingga melalui petugas pengawalan kereta yang berpatroli. Edukasi dibuat dalam bentuk marka dan pengumuman-pengumuman juga merupakan upaya agar pengguna tidak harus selalu bertatap muka dengan petugas sejalan dengan prinsip physical distancing," urai Anne.
Ia menjelaskan, KCI telah bekerja sama dengan TNI melalui Marinir dan Kodim setempat, Polri melalui kehadiran 74 personil brimob di sebelas stasiun, dan satpol PP maupun dinas perhubungan di stasiun.
Mulai Senin 4 Mei 2020 kemarin, apabila masih terdapat kereta yang melebihi kapasitas, ditandai dengan pengguna duduk maupun berdiri tidak sesuai marka yang ada, maka kereta tidak akan diberangkatkan kembali hingga para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum sejumlah 60 orang per kereta.
Ia menjelaskan, KCI telah bekerja sama dengan TNI melalui Marinir dan Kodim setempat, Polri melalui kehadiran 74 personil brimob di sebelas stasiun, dan satpol PP maupun dinas perhubungan di stasiun.
Mulai Senin 4 Mei 2020 kemarin, apabila masih terdapat kereta yang melebihi kapasitas, ditandai dengan pengguna duduk maupun berdiri tidak sesuai marka yang ada, maka kereta tidak akan diberangkatkan kembali hingga para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum sejumlah 60 orang per kereta.
(thm)
Lihat Juga :