Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, PT KCI: KRL Masih Ikut Aturan PSBB

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:25 WIB
loading...
Menhub Izinkan Transportasi...
KCI menegaskan masih beroperasi dengan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan belum ada rencana beroperasi normal kendati mulai besok Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi. KCI masih beroperasi dengan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"KRL masih (ikut) jadwal (aturan) PSBB ya. Sementara demikian, jika ada perubahan akan diinfokan," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020). (Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok)

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan PT KCI selama PSBB diterapkan antara lain, seluruh pengguna wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan KRL. PT KCI melaksanakan cek suhu tubuh bagi seluruh pengguna maupun petugas di stasiun. Pada sepuluh stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.

PT KCI menyediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di lebih dari 40 Stasiun.

PT KCI juga menyediakan hand sanitizer di dalam KRL maupun di stasiun. Selain itu KCI juga berupaya mengendalikan kepadatan pengguna dan tercapainya physical distancing. KCI telah melengkapi seluruh kereta dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengatur posisi pengguna agar tercipta jarak aman. (Baca juga: Dishub DKI Bakal Cegat Pemudik yang Balik ke Jakarta di 2 Jalan Tol Ini)

"Pentingnya mengatur posisi ini juga senantiasa diingatkan kepada pengguna melalui pengumuman di stasiun, di dalam kereta, hingga melalui petugas pengawalan kereta yang berpatroli. Edukasi dibuat dalam bentuk marka dan pengumuman-pengumuman juga merupakan upaya agar pengguna tidak harus selalu bertatap muka dengan petugas sejalan dengan prinsip physical distancing," urai Anne.

Ia menjelaskan, KCI telah bekerja sama dengan TNI melalui Marinir dan Kodim setempat, Polri melalui kehadiran 74 personil brimob di sebelas stasiun, dan satpol PP maupun dinas perhubungan di stasiun.

Mulai Senin 4 Mei 2020 kemarin, apabila masih terdapat kereta yang melebihi kapasitas, ditandai dengan pengguna duduk maupun berdiri tidak sesuai marka yang ada, maka kereta tidak akan diberangkatkan kembali hingga para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum sejumlah 60 orang per kereta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Terkendali...
Covid-19 Terkendali Usai Lebaran, Dinkes DKI: Masyarakat Tetap Harus Pakai Masker
Begini Rahasia Jakarta...
Begini Rahasia Jakarta Tangani Pandemi Covid-19, Anies: Enggak Pakai Kosmetik
Rekomendasi
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
9 Negara yang Mencabut...
9 Negara yang Mencabut Aturan Masker di Tempat Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved