Palsukan Dokumen Kapal Perikanan, 2 ABK Diamankan Ditpolairud Polda Jabar
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:56 WIB
loading...
Personel Ditpolairud Polda Jabar dan petugas KSOP Pelabuhan Cirebon memeriksa KM Mulya Hati 04. Foto/Humas Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Sub Dit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar dan petugas Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Cirebon mengamankan dua pria di perairan Indramayu, Jawa Barat .
Kedua pria yang diamankan di KM Mulya Hati 04 GT 89 pada Senin (5/10/2020) itu diduga melakukan tindak pidana perikanan dan memalsukan dokumen kapal. (BACA JUGA: BST Cair, Ribuan Warga Surabaya Kaget Tiba-tiba Terima Bantuan )
"Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal," kata Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widihandoko melalui pelaksana tugas (plt) Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan HUkum (Gakkum) Kompol Bambang Suryanata, Jumat (9/10/2020). (BACA JUGA: Ngeri, Seorang Polantas Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa Demonstran di Bandung )
Kompol Bambang mengemukakan, kronologis penangkapan dua orang tersebut berawal saat kapal Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di perairan laut Kabupaten Indarmayu dan melakukkan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. (BACA JUGA: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )
Dari hasil pemeriksaan, ujar Kompol Bambang, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atas nama W yang telah diubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM.
Kedua pria yang diamankan di KM Mulya Hati 04 GT 89 pada Senin (5/10/2020) itu diduga melakukan tindak pidana perikanan dan memalsukan dokumen kapal. (BACA JUGA: BST Cair, Ribuan Warga Surabaya Kaget Tiba-tiba Terima Bantuan )
"Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal," kata Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widihandoko melalui pelaksana tugas (plt) Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan HUkum (Gakkum) Kompol Bambang Suryanata, Jumat (9/10/2020). (BACA JUGA: Ngeri, Seorang Polantas Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa Demonstran di Bandung )
Kompol Bambang mengemukakan, kronologis penangkapan dua orang tersebut berawal saat kapal Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di perairan laut Kabupaten Indarmayu dan melakukkan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. (BACA JUGA: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )
Dari hasil pemeriksaan, ujar Kompol Bambang, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atas nama W yang telah diubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM.
Lihat Juga :