Palsukan Dokumen Kapal Perikanan, 2 ABK Diamankan Ditpolairud Polda Jabar

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:56 WIB
loading...
Palsukan Dokumen Kapal...
Personel Ditpolairud Polda Jabar dan petugas KSOP Pelabuhan Cirebon memeriksa KM Mulya Hati 04. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Sub Dit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar dan petugas Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Cirebon mengamankan dua pria di perairan Indramayu, Jawa Barat .

Kedua pria yang diamankan di KM Mulya Hati 04 GT 89 pada Senin (5/10/2020) itu diduga melakukan tindak pidana perikanan dan memalsukan dokumen kapal. (BACA JUGA: BST Cair, Ribuan Warga Surabaya Kaget Tiba-tiba Terima Bantuan )

"Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal," kata Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widihandoko melalui pelaksana tugas (plt) Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan HUkum (Gakkum) Kompol Bambang Suryanata, Jumat (9/10/2020). (BACA JUGA: Ngeri, Seorang Polantas Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa Demonstran di Bandung )

Kompol Bambang mengemukakan, kronologis penangkapan dua orang tersebut berawal saat kapal Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di perairan laut Kabupaten Indarmayu dan melakukkan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. (BACA JUGA: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )

Dari hasil pemeriksaan, ujar Kompol Bambang, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atas nama W yang telah diubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM.

Dengan alat bukti itu, diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat kapal. "Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kapal perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar," ujar Kompol.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, masing-masing terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200.000.000.

Untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, kata Kombes Pol Erdi, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini, terhadap kedua terduga pelaku masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan ahli," kata Kabid Humas.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2616 seconds (0.1#10.140)