97 Orang Diduga Pelaku Demo Anarkis Diamankan Polda Jateng
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Iskandar menambahkan, para pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau langsung demonstrasi di depan Grand Artoz Magelang, Jumat (9/10/2020) siang hingga sore.
"Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim Dalmas Sabhara, sampai pasukan anti huru hara Brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis. Yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat" tegas Kapolda.
Meski dalam tiga hari terakhir ini telah terjadi aksi demontrasi, Kapolda memastikan bahwa situasi dan kondisi Kamtibmas daerah Jawa Tengah secara umum kondusif.
Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau langsung demonstrasi di depan Grand Artoz Magelang, Jumat (9/10/2020) siang hingga sore.
"Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim Dalmas Sabhara, sampai pasukan anti huru hara Brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis. Yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat" tegas Kapolda.
Meski dalam tiga hari terakhir ini telah terjadi aksi demontrasi, Kapolda memastikan bahwa situasi dan kondisi Kamtibmas daerah Jawa Tengah secara umum kondusif.
(shf)
Lihat Juga :