Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Aksi Rusuh di Surabaya dan Malang
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, terkait latar belakang 14 pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan untuk memberi penjelasan. Dia menegaskan bahwa, polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena latar belakangnya, tapi karena tindakannya.
“Kita tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan,” imbuh Truno.
Dia menambahkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi. Diantaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
Pasal ini berbunyi “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
“Terhadap 14-nya (tersangka), kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik,” katanya.
“Kita tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan,” imbuh Truno.
Dia menambahkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi. Diantaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
Pasal ini berbunyi “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
“Terhadap 14-nya (tersangka), kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik,” katanya.
(nun)
Lihat Juga :