Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Aksi Rusuh di Surabaya dan Malang

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:36 WIB
loading...
Polda Jatim Tetapkan...
Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran saat melepas pendemo dan diserahkan kepada keluarganya di halaman Mapolda Jatim. FOTO : SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim telah mengamankan 634 pengunjuk rasa anarkistis dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan polisi. Rinciannya, 505 orang berasal dari Surabaya.

Massa itu diamankan polisi dari tiga lokasi demonstrasi, yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Gedung DPRD Surabaya. Kemudian 129 orang lainnya dari Kota Malang, tepatnya di bundaran Tugu, depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang.(Baca juga : Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sebanyak 14 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, sekitar 620 orang dilepas dan diserahkan terimakan pada keluarga masing-masing. Proses serah terima digelar di halaman Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Suasana haru tampak menyelimuti proses serah terima tersebut. Beberapa diantaranya bahkan ada yang berurai air setelah bertemu dengan keluarganya.

“Adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin unjuk rasa, akan saya pulangkan. Saya ingin mengedukasi. Silahkan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal. Tapi kami tidak akan mentoleransi siapapun yang melakukan tindakan anarkis,"kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Fadil Imran dihadapan keluarga pendemo yang diamankan Polda Jatim, Jumat (9/10/2020).

"Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat. Bagi mereka yang anarkis, kami akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran kalau mereka melakukan hal yang sama akan jadi pelajaran,” tambah Kapolda.

Jenderal bintang dua ini meyakini, pelaku perusakan fasilitas umum dalam aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bukan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh. Tapi mereka secara sengaja berniat untuk melakukan perusakan.(Baca juga : Terungkap! Omnibus Law Dibikin untuk Mengamankan Aset Ibu Kota Baru )

“Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya titip ini, adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, nuwun sewu tolong dinasehati supaya lain kali kalau diajak melakukan unjuk rasa, kalau tidak jelas, tidak usah ikut,” ujar Fadil.

Sementara itu, terkait latar belakang 14 pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan untuk memberi penjelasan. Dia menegaskan bahwa, polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena latar belakangnya, tapi karena tindakannya.

“Kita tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan,” imbuh Truno.

Dia menambahkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi. Diantaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.

Pasal ini berbunyi “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

“Terhadap 14-nya (tersangka), kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik,” katanya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Polda Jatim Selidiki...
Polda Jatim Selidiki 7 Perusahaan MinyaKita usai Mentan Temukan Produk Tak Sesuai
Rekomendasi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved