Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:35 WIB
loading...
Cemaskan Lingkungan...
Pelaksanaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dicemaskan kelompok aktivis lingkungan karena dianggap bakal memperparah kerusakan lingkungan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
TULUNGAGUNG - Pelaksanaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dicemaskan kelompok aktivis lingkungan karena dianggap bakal memperparah kerusakan lingkungan. Omnibus Law dinilai membentangkan jalan tol bagi usaha pertambangan, perkebunan, dan industri ekstraktif, yang akan semakin leluasa membabat hutan demi kepentingan investasi.

(Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )

Direktur Eksekutif NGO PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Mangkubumi Tulungagung, Muhammad Ichwan, mendesak pemerintah untuk segera membatalkannya. "Batalkan UU Omnibus Law secepatnya," tegas Ichwan dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/9/2020).

PPLH Mangkubumi juga melihat alasan kenapa omnibus law layak untuk ditolak. Banyak pasal kontroversial yang merugikan rakyat. Tidak hanya soal ketenagakerjaan yang dinilai tidak memihak buruh, serta penegakan hukum yang semakin tumpul. Tapi juga pasal mengenai lingkungan hidup.

"Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi," kata Ichwan. Ichwan yang juga aktivis Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) mencontohkan pasal 88 dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Baca juga: Risma Pimpin Pembersihan Sampah Pendemo, Tiga Jam Beres )

Pasal yang bisa membuat jera pelaku pembakar hutan dan lahan, di Omnibus Law narasi yang berfungsi sebagai efek jeranya, telah dihapus. Kemudian juga pasal 93 yang klausulnya memuat partisipasi publik, di Omnibus Law juga dihilangkan. "Begitu juga soal penegakan hukumnya, di Omnibus Law banyak pasal yang menghapuskan sanksi pidana," terang Ichwan.

Contoh pasal yang mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar, dan di Omnibus Law diganti sanksi administrasi, adalah pasal 105 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan. Korporasi yang terbukti menyalahi usaha perkebunan tidak lagi bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Baca juga: KRL Solo-Yogyakarta Mulai Uji Coba Awal November 2020 )

"Artinya dengan diberlakukannya Omnibus Law potensi kerusakan lingkungan akan semakin massif. Begitu juga dengan pelanggaran HAM serta perampasan tanah adat yang berada di sekitar izin perkebunan yang dikelola korporasi," kata Ichwan. Karenanya, atas pertimbangan kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan, PPLH Mangkubumi mendesak pemerintah untuk secepatnya mencabut Omnibus Law .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Kolaborasi Akademisi...
Kolaborasi Akademisi dan Aktivis Menjawab Krisis Lingkungan
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Polisi Tampilkan Foto...
Polisi Tampilkan Foto Terduga Eksekutor Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Rekomendasi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Berita Terkini
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved