Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Risma Pimpin Pembersihan Sampah Pendemo, Tiga Jam Beres )
Pasal yang bisa membuat jera pelaku pembakar hutan dan lahan, di Omnibus Law narasi yang berfungsi sebagai efek jeranya, telah dihapus. Kemudian juga pasal 93 yang klausulnya memuat partisipasi publik, di Omnibus Law juga dihilangkan. "Begitu juga soal penegakan hukumnya, di Omnibus Law banyak pasal yang menghapuskan sanksi pidana," terang Ichwan.
Contoh pasal yang mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar, dan di Omnibus Law diganti sanksi administrasi, adalah pasal 105 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan. Korporasi yang terbukti menyalahi usaha perkebunan tidak lagi bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(Baca juga: KRL Solo-Yogyakarta Mulai Uji Coba Awal November 2020 )
"Artinya dengan diberlakukannya Omnibus Law potensi kerusakan lingkungan akan semakin massif. Begitu juga dengan pelanggaran HAM serta perampasan tanah adat yang berada di sekitar izin perkebunan yang dikelola korporasi," kata Ichwan. Karenanya, atas pertimbangan kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan, PPLH Mangkubumi mendesak pemerintah untuk secepatnya mencabut Omnibus Law .
Pasal yang bisa membuat jera pelaku pembakar hutan dan lahan, di Omnibus Law narasi yang berfungsi sebagai efek jeranya, telah dihapus. Kemudian juga pasal 93 yang klausulnya memuat partisipasi publik, di Omnibus Law juga dihilangkan. "Begitu juga soal penegakan hukumnya, di Omnibus Law banyak pasal yang menghapuskan sanksi pidana," terang Ichwan.
Contoh pasal yang mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar, dan di Omnibus Law diganti sanksi administrasi, adalah pasal 105 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan. Korporasi yang terbukti menyalahi usaha perkebunan tidak lagi bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(Baca juga: KRL Solo-Yogyakarta Mulai Uji Coba Awal November 2020 )
"Artinya dengan diberlakukannya Omnibus Law potensi kerusakan lingkungan akan semakin massif. Begitu juga dengan pelanggaran HAM serta perampasan tanah adat yang berada di sekitar izin perkebunan yang dikelola korporasi," kata Ichwan. Karenanya, atas pertimbangan kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan, PPLH Mangkubumi mendesak pemerintah untuk secepatnya mencabut Omnibus Law .
(eyt)
Lihat Juga :