Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Risma Pimpin Pembersihan Sampah Pendemo, Tiga Jam Beres )

Pasal yang bisa membuat jera pelaku pembakar hutan dan lahan, di Omnibus Law narasi yang berfungsi sebagai efek jeranya, telah dihapus. Kemudian juga pasal 93 yang klausulnya memuat partisipasi publik, di Omnibus Law juga dihilangkan. "Begitu juga soal penegakan hukumnya, di Omnibus Law banyak pasal yang menghapuskan sanksi pidana," terang Ichwan.

Contoh pasal yang mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar, dan di Omnibus Law diganti sanksi administrasi, adalah pasal 105 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan. Korporasi yang terbukti menyalahi usaha perkebunan tidak lagi bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Baca juga: KRL Solo-Yogyakarta Mulai Uji Coba Awal November 2020 )

"Artinya dengan diberlakukannya Omnibus Law potensi kerusakan lingkungan akan semakin massif. Begitu juga dengan pelanggaran HAM serta perampasan tanah adat yang berada di sekitar izin perkebunan yang dikelola korporasi," kata Ichwan. Karenanya, atas pertimbangan kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan, PPLH Mangkubumi mendesak pemerintah untuk secepatnya mencabut Omnibus Law .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Kolaborasi Akademisi...
Kolaborasi Akademisi dan Aktivis Menjawab Krisis Lingkungan
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Rekomendasi
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved