Cemaskan Lingkungan dan Agraria, Aktivis Tulungagung Desak Omnibus law Dicabut

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Risma Pimpin Pembersihan Sampah Pendemo, Tiga Jam Beres )

Pasal yang bisa membuat jera pelaku pembakar hutan dan lahan, di Omnibus Law narasi yang berfungsi sebagai efek jeranya, telah dihapus. Kemudian juga pasal 93 yang klausulnya memuat partisipasi publik, di Omnibus Law juga dihilangkan. "Begitu juga soal penegakan hukumnya, di Omnibus Law banyak pasal yang menghapuskan sanksi pidana," terang Ichwan.

Contoh pasal yang mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar, dan di Omnibus Law diganti sanksi administrasi, adalah pasal 105 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan. Korporasi yang terbukti menyalahi usaha perkebunan tidak lagi bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Baca juga: KRL Solo-Yogyakarta Mulai Uji Coba Awal November 2020 )

"Artinya dengan diberlakukannya Omnibus Law potensi kerusakan lingkungan akan semakin massif. Begitu juga dengan pelanggaran HAM serta perampasan tanah adat yang berada di sekitar izin perkebunan yang dikelola korporasi," kata Ichwan. Karenanya, atas pertimbangan kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan, PPLH Mangkubumi mendesak pemerintah untuk secepatnya mencabut Omnibus Law .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Kolaborasi Akademisi...
Kolaborasi Akademisi dan Aktivis Menjawab Krisis Lingkungan
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Polisi Tampilkan Foto...
Polisi Tampilkan Foto Terduga Eksekutor Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved