Polres Tanggamus Ringkus 1 Pengedar-2 Kurir dan Amankan 95 Paket Sabu

Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:08 WIB
loading...
Polres Tanggamus Ringkus...
Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati menunjukkan dua dari tiga tersangka dan barang bukti narkoba. Foto/INEWSTv/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Kerja keras Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus membuahkan hasil dengan menangkap seorang pengedar dan dua kurir narkoba jenis sabu di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Ketiga tersangka, SO alias Soni (28), GU alias Gun (21), serta RA, seorang remaja 16 tahun warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung. Dari penggerebrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 95 paket sabu siap edar seberat 159,05 gram senilai Rp150 juta. (BACA JUGA: 3 Wanita Cantik Ikut Selundupkan Ribuan Ekstasi dan 14 Kg Sabu )

Paket sabu itu bervariasi, 6 plastik paket besar seharga Rp60 juta, 11 plastik klip ukuran sedang seharga Rp55 juta. Kemudian, 5 plastik klip seharga Rp12,5 juta, 1 plastik seharga Rp3 juta, 1 plastik klip seharga Rp1 juta, 6 plastik klip senilai Rp.3 juta, 14 plastik klip paket Rp300 ribu. (BACA JUGA: Demo Tertib di Kalsel Ini Patut Dicontoh, Polisi dan Mahasiswa Salat Berjamaah di Depan Gedung DPRD Kalsel )

Selanjutnya, 11 plastik klip paket Rp.250 ribu., 13 plastik klip paket Rp. 200 ribu., 15 plastik klip paket Rp. 150 ribu dan 12 plastik klip paket Rp. 100 ribu. (BACA JUGA: Geger, Beredar Video Syur Mahasiswi saat Kuliah Online )

Selain sabu, petugas juga mengamankan 3 butir pil berwarna hijau diduga extacy, 2 paket ganja kering, 3 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital, 7 unit handphone, 2 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.660.000.

Polres Tanggamus Ringkus 1 Pengedar-2 Kurir dan Amankan 95 Paket Sabu

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka SO, GU, dan RA. Foto/INEWSTv/Indra Siregar

Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mengatakan, tersangka SO alias Soni merupakan pengedar narkoba. Sedangkan tersangka GU alias Gun dan RA, kurir.

"Mereka telah mengedarkan sabu sejak setahun terakhir. Bahkan hingga keluar Kecamatan Pugung. Operasi mereka selalu berpindah tempat kontrakan guna mengelabui polisi," kata Kompol Heti saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/10/2020).

Kompol Heti mengemukakan, tersangka SO merupakan pengedar dengan jumlah dan omset besar. Setiap pembelian senilai Rp60 juta akan habis selama 10 hari dan dia meraup keuntungan bersih sebesar Rp15 juta.

"Rumah lokasi penggerebekan baru seminggu sampai dua minggu dikontrak untuk menjual barang haram tersebut dengan sistem transaksi melalui alat komunikasi," ujar Wakapolres Tanggamus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)