Gaji dan Tunjangan Ditanggung APBD, 183 PPPK Kota Makassar Tunggu NIP

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:16 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Ditanggung...
Gaji 183 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah Kota (pemkot) Makassar segera dibayarkan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Gaji 183 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah Kota (pemkot) Makassar siap dibayarkan. Penggajiannya dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo . Dalam pasal itu disebutkan, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan ke APBD.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, gaji PPPK tetap dianggarkan di APBD 2021. Meski begitu, ia masih tetap menunggu NIP PPPK yang lulus seleksi.



"Sampai sekarang kan PPPK kita belum ada. Katanya ada lulus 183 tapi itu belum kita tahu tindaklanjutnya, karena belum ada SK. Tapi tetap kita anggarkan untuk penggajiannya," kata Rahmat.

Meski masuk dalam APBD, sumber gaji dan tunjangan PPPK tetap dibackup pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, penerbitan NIP PPPK masih menunggu regulasi turunan dari perpres yang sudah diterbitkan.

"Kita tinggal tunggu juknisnya. Kan perpresnya sudah ada tinggal kita tunggu regulasi turunannya," ujar Basri.

Basri meminta agar regulasi itu segera diterbitkan sehingga 183 PPPK yang lulus seleksi 2018 lalu bisa mendapatkan haknya paling lambat Januari 2021, tidak lagi berstatus sebagai tenaga kontrak.

Apalagi, 462 PNS yang lulus di tahun yang sama telah melakukan pengambilan sumpah jabatan awal Juli lalu. Rinciannya, 50 orang tenaga teknis, 55 orang tenaga kesehatan dan 357 orang di antaranya adalah tenaga pendidik. "Kita berharap secepatnya karena mereka kan sudah lama menunggu," tuturnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Guru Honorer Supriyani...
Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Gagal Lolos Seleksi PPPK
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dukung Go Green, Danny...
Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Ramah Lingkungan
Ricuh! Aksi Saling Dorong...
Ricuh! Aksi Saling Dorong Pecah di Pasar Butung Makassar, Ini Pemicunya
Kota Makassar Tanggap...
Kota Makassar Tanggap Darurat Kekeringan, 8 Kecamatan Terdampak El Nino
Rekomendasi
Motor Listrik Ducati...
Motor Listrik Ducati V21L Mulai Dites dengan Pembaruan Teknis
Tren Baru: Transformasi...
Tren Baru: Transformasi Konsep Mal ke Modern Culture untuk Urban Lifestyle
Biola Legendaris di...
Biola Legendaris di Film Titanic Akan Dilelang, Tertarik?
Berita Terkini
Macet Horor di Tanjung...
Macet Horor di Tanjung Priok Bikin Stres Sopir Angkot
33 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 4,2...
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Tapanuli Utara Sumut
50 menit yang lalu
Macet Horor Masih Terjadi...
Macet Horor Masih Terjadi di Jalan Cakung Cilincing Jakarta Utara
1 jam yang lalu
Contraflow Diberlakukan...
Contraflow Diberlakukan di KM 47 Tol Japek, Kendaraan Padat Merayap
1 jam yang lalu
Ini Jadwal Ibadah Jumat...
Ini Jadwal Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta
1 jam yang lalu
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
2 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved