Disiplin Rendah, 198 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu demi menekan tingginya kecelakaan itu, pihaknya mencatat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara untuk UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngutanJalan Pasal 114menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib.
Joni mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Joni.
Sementara untuk UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngutanJalan Pasal 114menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib.
Joni mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Joni.
(mhd)
Lihat Juga :