PSBB Majalengka Berlaku, Aktivitas Warga Mulai Dibatasi

Rabu, 06 Mei 2020 - 12:13 WIB
loading...
PSBB Majalengka Berlaku,...
PSBB di Kabupaten Majalengka resmi mulai berlaku hari ini, Rabu (6/5/2020) selama 12 hari ke depan sampai 19 Mei 2020. Foto/Ilustrasi/Dok/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka resmi mulai berlaku hari ini, Rabu (6/5/2020) selama 12 hari ke depan sampai 19 Mei 2020. Di daerah ini, lewat SK Bupati Nomor 360/Kep.313-BPBD/2020, pemerintah memutuskan bahwa PSBB ini berlaku secara menyeluruh se-Kabupaten Majalengka yang mencakup 26 kecamatan.

Dengan dimulainya pemberlakuan PSBB, maka aktivitas masyarakat semakin diperketat. Tidak hanya dilarang berkerumun di area publik, tidak salat berjamaah di masjid dan musala saja. Hingga 12 hari ke depan, aktivitas berbelanja masyarakat pun dipangkas. (Baca juga; 5 Kepala Daerah di Jabar Kembali Desak Kemenhub Stop Operasional Commuter Line )

Hal itu lantaran selama PSBB ini, aktivitas di pusat perbelanjaan (super market dan mini market) dipangkas dengan durasi operasi selama 11 jam mulai pukul 07.00-18.00 WIB. Hal serupa juga berlaku untuk pasar tradisional, yang hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 02.00-15.00 WIB.

Selain tempat berbelanja, pembatasan jam operasional juga berlaku bagi angkutan umum. Jasa angkutan umum ini diberi waktu beroperasi dari 05.00-18.00 WIB. Dengan jumlah penumpang yang boleh diangkut hanya 50% dari kapasitas. Adapun untuk kendaraan roda dua, masih boleh berboncengan dengan syarat alamat pada KTP sama.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan UMKM Ikuti Program...
Ratusan UMKM Ikuti Program Desa Emas 2026 Majalengka
Inspiratif, Pemuda di...
Inspiratif, Pemuda di Majalengka Ubah Eceng Gondok Jadi Sabun
Pilkada Majalengka,...
Pilkada Majalengka, Survei Indikator: Paslon Eman-Dena Unggul 54,8%
Raih Penghargaan Pemimpin...
Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2024, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Makin Semangat
Elektabilitas Eman Suherman...
Elektabilitas Eman Suherman Teratas, Masyarakat Ingin Perbaikan untuk Majalengka
Eman Suherman Dapat...
Eman Suherman Dapat Dukungan Habib Ali Ridho Alkaff Maju Pilbup Majalengka
Eman-Dena Didukung Belasan...
Eman-Dena Didukung Belasan Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jurus Riki Supriatna...
Jurus Riki Supriatna Perkenalkan Olahraga Berkuda di Majalengka
Berbeda dengan PSBB,...
Berbeda dengan PSBB, PPKM Darurat Tak Begitu Berimbas pada Kualitas Udara
Rekomendasi
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved