Perppu Diteken Jokowi, Pilkada Serentak Digelar Desember
Rabu, 06 Mei 2020 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Pada Pasal 120 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam hal sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah atau seluruh daerah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan.
Dimana pada Pasal 120 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan atau ppemilihan serentak yang terhenti.
Lalu di Pasal 122A ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU.
Lalu pada ayat 2 disebutkan bahwa penundaan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
Pada ayat 3 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Dimana pada Pasal 120 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan atau ppemilihan serentak yang terhenti.
Lalu di Pasal 122A ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU.
Lalu pada ayat 2 disebutkan bahwa penundaan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
Pada ayat 3 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
(boy)
Lihat Juga :