Gubernur Sumsel: Daerah yang Mengajukan PSBB Harus Bertanggung Jawab
Rabu, 06 Mei 2020 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Meski kedua kota tersebut telah mengajukan PSBB, Derunya menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bahwa Palembang dan Prabumulih disetujui untuk pemberlakuan PSBB. Sebab, kewenangannya ada di gugus tugas pusat dan Kementerian Kesehatan.
"Jika nanti disetujui, maka akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pergubnya akan kita atur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan wilayah setempat," ungkapnya.
Deru juga menjelaskan, Kota Palembang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Sumsel dan juga pusat perdagangan di Sumsel.
"Kita mengajukan ini karena memang prosesnya dari kabupaten/kota ke gubernur baru ke Kemenkes. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemenkes," tandasnya.
"Jika nanti disetujui, maka akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pergubnya akan kita atur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan wilayah setempat," ungkapnya.
Deru juga menjelaskan, Kota Palembang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Sumsel dan juga pusat perdagangan di Sumsel.
"Kita mengajukan ini karena memang prosesnya dari kabupaten/kota ke gubernur baru ke Kemenkes. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemenkes," tandasnya.
(boy)
Lihat Juga :