Gubernur Sumsel: Daerah yang Mengajukan PSBB Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 06 Mei 2020 - 10:10 WIB
loading...
Gubernur Sumsel: Daerah...
Gubernus Sumsel Herman Deru saat konfrensi pers di Kantor Gubernur, Rabu (6/05/2020). Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Kota Palembang dan Prabumulih telah mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permohonan tersebut pun sudah ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI.

"Pengajuan PSBB Palembang dan Prabumulih sudah saya tanda tangani. Jadi saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut," ujar Herman Deru saat diwawancarai Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (06/05/2020).

Sambil menunggu jawaban dari Kemenkes, kata Deru, maka Pemkota Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajiban daerah yang melaksanakan PSBB.

"Konsekuensinya apa, tanggungjawab terhadap masyarakat apa, bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketahanan pangan juga. Ini harus diantisipasi sebelum persetujuan itu keluar," tegas Deru.

Meski kedua kota tersebut telah mengajukan PSBB, Derunya menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bahwa Palembang dan Prabumulih disetujui untuk pemberlakuan PSBB. Sebab, kewenangannya ada di gugus tugas pusat dan Kementerian Kesehatan.

"Jika nanti disetujui, maka akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pergubnya akan kita atur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan wilayah setempat," ungkapnya.

Deru juga menjelaskan, Kota Palembang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Sumsel dan juga pusat perdagangan di Sumsel.

"Kita mengajukan ini karena memang prosesnya dari kabupaten/kota ke gubernur baru ke Kemenkes. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemenkes," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)