Bekuk Buronan Tawuran di Johar Baru, Polisi Malah Temukan Sabu
Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasi pemeriksaan sementara, bahwa narkoba tersebut didapati oleh Andre dari seseorang di Rumah Susun Baladewa. Kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar sabu di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami jerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 6 tahun penjara," jelas dia.
Sedangkan, untuk kasus tawuran yang pernah dilakukan oleh tersangka pihaknya akan mendalami juga. Sebab, ada beberapa orang DPO yang terlibat dalam kasus tawuran yang viral di sosial media instagram wilayah Johar Baru.
"Semua masih kita lakukan pendalaman. Nanti akan kita sampaikan apabila ada perkembangannya," tutupnya. (Baca juga: Tawuran Maut di Depok, 2 Bocah Berusia 14 Tahun Jadi Tersangka )
"Kami jerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 6 tahun penjara," jelas dia.
Sedangkan, untuk kasus tawuran yang pernah dilakukan oleh tersangka pihaknya akan mendalami juga. Sebab, ada beberapa orang DPO yang terlibat dalam kasus tawuran yang viral di sosial media instagram wilayah Johar Baru.
"Semua masih kita lakukan pendalaman. Nanti akan kita sampaikan apabila ada perkembangannya," tutupnya. (Baca juga: Tawuran Maut di Depok, 2 Bocah Berusia 14 Tahun Jadi Tersangka )
(mhd)
Lihat Juga :