Kegiatan Belajar Mengajar di Zona Hijau Tetap Dilaksanakan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:52 WIB
loading...
Kegiatan Belajar Mengajar di Zona Hijau Tetap Dilaksanakan
Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, Jimmy Fitowin.
A A A
SENTANI - Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jayapura telah membangun kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura dalam hal pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di daerah zona hijau di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.

Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, Jimmy Fitowin mengatakan, di masa pandemi covid 19 ini pihaknya bersama Dinas Pendidikan telah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar hingga ke pelosok daerah kabupaten Jayapura.

"Kami bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di daerah zona hijau termasuk di daerah zona merah dan kuning penyebaran covid 19," kata Jimmy Fitowin di Sentani, Jumat (2/10/2020).

Dia mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di daerah zona hijau tetap dilaksanakan hanya saja waktu pelaksanaan KBM tersebut dibatasi. "Pelaksanaan KBM masih terus berlanjut sampai saat ini khusus untuk daerah zona hijau tetapi pelaksanaannya dibatasi selama 4 jam saja," tandasnya.

Sementara itu khusus untuk daerah zona merah penyebaran covid-19 ini masih dilakukan kegiatan belajar mengajar melalui sistem online atau daring. "Kalau di daerah zona merah dan zona kuning kita upayakan menggunakan jaringan internet khusus bagi daerah-daerah yang sudah tersambung jaringan internet," tandasnya.

Dia berharap agar orang tua terus mendukung program pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melalui sistem daring dengan mendampingi anak ketika mengikuti kegiatan KBM sistem online tersebut. "Sejauh ini kita masih mengandalkan kerjasama dengan orang tua kita berharap pandemi covid 19 ini segera berakhir supaya pelaksanaan kegiatan KBM kembali normal seperti biasanya," pungkasnya. (*)
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)