Keramaian, Wajib Kantongi Surat Rekomendasi Tim Gustu Covid-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:06 WIB
loading...
Keramaian, Wajib Kantongi...
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, telah menerapkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi dalam mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi covid 19.
A A A
SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, telah menerapkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi dalam mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi covid 19.

"Ditengah wabah Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, khusus Kabupaten Jayapura. siapa saja yang melaksanakan kegiatan keramaian baik perorangan maupun organisasi juga masyarakat wajib mengantongi surat izin dari gugus tugas covid 19 Kabupaten Jayapura,"ungkap juru bicara percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, Senin (5/10/2020).

Terkait rekomendasi atau izin dari gugus tugas covid 19 kabupaten Jayapura, pada dasarnya supaya memastikan setiap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah di ditetapkan oleh pemerintah untuk memerangi pandemi covid 19.

"Harus dipastikan tidak bergerombol, lalu ada protokol kesehatan disitu. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan. Jadi harus dapat rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di kantor bupati. Apabila sudah mendapat surat rekomendasi yang dimaksud, maka selanjutnya harus membuat izin keramaian di Kepolisian," tegasnya.

Dia menambahkan,dengan surat izin tersebut, masyarakat yang melakukan kegiatan wajib membatasi jumlah masyarakat yang datang melaksanakan kegiatan, kemudian menyiapkan fasilitas untuk mencuci tangan termasuk mengatur jarak duduk antara warga yang akan mengikuti kegiatan tersebut.

"Itu sudah ada ketentuan, biasanya 50 orang. Tergantung ruangan yang digunakan itu ruangan nya yang mana, jadi ruangan itu ada standarnya seperti di hotel itukan ada standarnya dan jaga jarak atau tidak berkerumun. Kan kalau rapat kerja, jadi mereka harus atur jarak dan meja atau kursi harus di tata lagi agar jaga jarak," tambahnya. (*).
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Periode 2017-2022 Gelar Syukuran Akhir Masa Jabatan
Pada Bank Dunia, Bupati...
Pada Bank Dunia, Bupati Jayapura Sampaikan Realita dan Solusi Bangun Papua
Bupati Jayapura Dianugerahi...
Bupati Jayapura Dianugerahi Keris Pusaka Oleh Suku Sasak Pulau Lombok NTB
Jayapura Usulkan Pembentukan...
Jayapura Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
PDAM Kabupaten dan Kota...
PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
IKEMAL Papua Usul Pemprov...
IKEMAL Papua Usul Pemprov Maluku, Lirik Model Kampung Adat di Kabupaten Jayapura
Gelar Karya Bakti 2024,...
Gelar Karya Bakti 2024, TNI AL Perkuat Peran Masyarakat di Perbatasan
Rekomendasi
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved