Keramaian, Wajib Kantongi Surat Rekomendasi Tim Gustu Covid-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:06 WIB
loading...
Keramaian, Wajib Kantongi...
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, telah menerapkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi dalam mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi covid 19.
A A A
SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, telah menerapkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi dalam mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi covid 19.

"Ditengah wabah Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, khusus Kabupaten Jayapura. siapa saja yang melaksanakan kegiatan keramaian baik perorangan maupun organisasi juga masyarakat wajib mengantongi surat izin dari gugus tugas covid 19 Kabupaten Jayapura,"ungkap juru bicara percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, Senin (5/10/2020).

Terkait rekomendasi atau izin dari gugus tugas covid 19 kabupaten Jayapura, pada dasarnya supaya memastikan setiap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah di ditetapkan oleh pemerintah untuk memerangi pandemi covid 19.

"Harus dipastikan tidak bergerombol, lalu ada protokol kesehatan disitu. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan. Jadi harus dapat rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di kantor bupati. Apabila sudah mendapat surat rekomendasi yang dimaksud, maka selanjutnya harus membuat izin keramaian di Kepolisian," tegasnya.

Dia menambahkan,dengan surat izin tersebut, masyarakat yang melakukan kegiatan wajib membatasi jumlah masyarakat yang datang melaksanakan kegiatan, kemudian menyiapkan fasilitas untuk mencuci tangan termasuk mengatur jarak duduk antara warga yang akan mengikuti kegiatan tersebut.

"Itu sudah ada ketentuan, biasanya 50 orang. Tergantung ruangan yang digunakan itu ruangan nya yang mana, jadi ruangan itu ada standarnya seperti di hotel itukan ada standarnya dan jaga jarak atau tidak berkerumun. Kan kalau rapat kerja, jadi mereka harus atur jarak dan meja atau kursi harus di tata lagi agar jaga jarak," tambahnya. (*).
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Periode 2017-2022 Gelar Syukuran Akhir Masa Jabatan
Pada Bank Dunia, Bupati...
Pada Bank Dunia, Bupati Jayapura Sampaikan Realita dan Solusi Bangun Papua
Bupati Jayapura Dianugerahi...
Bupati Jayapura Dianugerahi Keris Pusaka Oleh Suku Sasak Pulau Lombok NTB
Jayapura Usulkan Pembentukan...
Jayapura Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
PDAM Kabupaten dan Kota...
PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
IKEMAL Papua Usul Pemprov...
IKEMAL Papua Usul Pemprov Maluku, Lirik Model Kampung Adat di Kabupaten Jayapura
Gelar Karya Bakti 2024,...
Gelar Karya Bakti 2024, TNI AL Perkuat Peran Masyarakat di Perbatasan
Rekomendasi
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved