Keramaian, Wajib Kantongi Surat Rekomendasi Tim Gustu Covid-19
loading...
A
A
A
SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, telah menerapkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi dalam mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi covid 19.
"Ditengah wabah Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, khusus Kabupaten Jayapura. siapa saja yang melaksanakan kegiatan keramaian baik perorangan maupun organisasi juga masyarakat wajib mengantongi surat izin dari gugus tugas covid 19 Kabupaten Jayapura,"ungkap juru bicara percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, Senin (5/10/2020).
Terkait rekomendasi atau izin dari gugus tugas covid 19 kabupaten Jayapura, pada dasarnya supaya memastikan setiap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah di ditetapkan oleh pemerintah untuk memerangi pandemi covid 19.
"Harus dipastikan tidak bergerombol, lalu ada protokol kesehatan disitu. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan. Jadi harus dapat rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di kantor bupati. Apabila sudah mendapat surat rekomendasi yang dimaksud, maka selanjutnya harus membuat izin keramaian di Kepolisian," tegasnya.
Dia menambahkan,dengan surat izin tersebut, masyarakat yang melakukan kegiatan wajib membatasi jumlah masyarakat yang datang melaksanakan kegiatan, kemudian menyiapkan fasilitas untuk mencuci tangan termasuk mengatur jarak duduk antara warga yang akan mengikuti kegiatan tersebut.
"Itu sudah ada ketentuan, biasanya 50 orang. Tergantung ruangan yang digunakan itu ruangan nya yang mana, jadi ruangan itu ada standarnya seperti di hotel itukan ada standarnya dan jaga jarak atau tidak berkerumun. Kan kalau rapat kerja, jadi mereka harus atur jarak dan meja atau kursi harus di tata lagi agar jaga jarak," tambahnya. (*).
"Ditengah wabah Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, khusus Kabupaten Jayapura. siapa saja yang melaksanakan kegiatan keramaian baik perorangan maupun organisasi juga masyarakat wajib mengantongi surat izin dari gugus tugas covid 19 Kabupaten Jayapura,"ungkap juru bicara percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, Senin (5/10/2020).
Terkait rekomendasi atau izin dari gugus tugas covid 19 kabupaten Jayapura, pada dasarnya supaya memastikan setiap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah di ditetapkan oleh pemerintah untuk memerangi pandemi covid 19.
"Harus dipastikan tidak bergerombol, lalu ada protokol kesehatan disitu. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan. Jadi harus dapat rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di kantor bupati. Apabila sudah mendapat surat rekomendasi yang dimaksud, maka selanjutnya harus membuat izin keramaian di Kepolisian," tegasnya.
Dia menambahkan,dengan surat izin tersebut, masyarakat yang melakukan kegiatan wajib membatasi jumlah masyarakat yang datang melaksanakan kegiatan, kemudian menyiapkan fasilitas untuk mencuci tangan termasuk mengatur jarak duduk antara warga yang akan mengikuti kegiatan tersebut.
"Itu sudah ada ketentuan, biasanya 50 orang. Tergantung ruangan yang digunakan itu ruangan nya yang mana, jadi ruangan itu ada standarnya seperti di hotel itukan ada standarnya dan jaga jarak atau tidak berkerumun. Kan kalau rapat kerja, jadi mereka harus atur jarak dan meja atau kursi harus di tata lagi agar jaga jarak," tambahnya. (*).
(srf)