Bacakan Pleidoi, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Minta Bebas, Ini Alasannya
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
"Majelis keadilan yang mulia, bahwa sungguh saya masih sangat percaya, beserta penegak hukum sebagaimana tuntutan bersama, maka saya dan keluarga memohon majelis dengan ini, bersama ini, membebaskan saya dari perkara hukuman," tandas Rangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong.
Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," kata Jaksa.
Menurut JPU, terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.
"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ujar JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong.
Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," kata Jaksa.
Menurut JPU, terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.
"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ujar JPU.
(awd)
Lihat Juga :