Gubernur Jateng Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:22 WIB
loading...
Gubernur Jateng Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membuka ruang diskusi dan mendukung pengajuan gugatan judicial review UU Cipta Kerja agar terjadi komunikasi jalur politik dan hukum. Foto/SINDOnews.dok
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi banyak pihak yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi, pasca RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Ia memahami bahwa keputusan ini tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Namun, dirinya meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik. (Baca juga: Buruh Jabar Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Gubernur Titip Pesan Ini)

“Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti,” ungkap Ganjar, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Keren, Pria asal Probolinggo Temukan Cadangan Gas Terbesar di Dunia)

Menurutnya, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tak menggelar aksi. “Saya menyampaikan terimakasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.

Namun begitu, Ganjar juga mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga, dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.

“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” terang Ganjar.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6236 seconds (0.1#10.140)