Viral Polisi Tulungagung Dangdutan, Pengunggah Video Diburu
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu yang memantik amarah warganet di media sosial facebook saat video diunggah belum lama ini. Banyak komentar yang intinya mengecam sekaligus mempertanyakan konsistensi kepatuhan aparat kepolisian terhadap protokol COVID-19 yang mereka serukan ke masyarakat. Menurut Nenny, jika terbukti melanggar UU ITE, pengunggah video bisa dijerat secara pidana.
"Bila nanti ditemukan unsur pidana, pengunggah video bisa dijerat (UU ITE)," terang Nenny. Kasus viral video polisi Tulungagung berjoget di musim pandemi COVID-19 tersebut memaksa Propam Polda Jatim turun tangan. Informasi yang dihimpun, Propam Polres Tulungagung AKP Siswanto dan AKP Suwancono telah diperiksa. Hasil pemeriksaan informasinya telah diserahkan ke Propam Jatim.
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara )
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah anggota yang terlibat dalam acara joget di Mapolsek Gondang Tulungagung. Acara joget bareng yang kemudian viral di medsos tersebut kata Trunoyudo tanpa seizin Kapolres Tulungagung.
"Meski Tulungagung telah menjadi zona kuning penyebaran COVID-19, bukan berarti bisa bebas melakukan dangdutan tanpa mengindahkan protokol pencegahan COVID-19," ujar Trunoyudo.
"Bila nanti ditemukan unsur pidana, pengunggah video bisa dijerat (UU ITE)," terang Nenny. Kasus viral video polisi Tulungagung berjoget di musim pandemi COVID-19 tersebut memaksa Propam Polda Jatim turun tangan. Informasi yang dihimpun, Propam Polres Tulungagung AKP Siswanto dan AKP Suwancono telah diperiksa. Hasil pemeriksaan informasinya telah diserahkan ke Propam Jatim.
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara )
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah anggota yang terlibat dalam acara joget di Mapolsek Gondang Tulungagung. Acara joget bareng yang kemudian viral di medsos tersebut kata Trunoyudo tanpa seizin Kapolres Tulungagung.
"Meski Tulungagung telah menjadi zona kuning penyebaran COVID-19, bukan berarti bisa bebas melakukan dangdutan tanpa mengindahkan protokol pencegahan COVID-19," ujar Trunoyudo.
(msd)
Lihat Juga :