Dugaan Bagi Sarung dan Sembako Tim Machfud, Pengamat Sebut Masuk Pidana Pemilu

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:21 WIB
loading...
Dugaan Bagi Sarung dan...
Dugaan bagi-bagi sarung dan sembako yang dilakukan oleh tim pasangan Cawali dan Cawawali nomor urut 2 (Machfud Arifin-Mujiaman) dianggap melanggar UU Pemilu dan masuk dalam tindak pidana pemilu. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Dugaan bagi-bagi sarung dan sembako yang dilakukan oleh tim pasangan Cawali dan Cawawali nomor urut 2 (Machfud Arifin-Mujiaman) dianggap melanggar UU Pemilu dan masuk dalam tindak pidana pemilu . Hal ini diungkap oleh Pengamat Politik asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto.

"Money politics dalam bentuk apapun (sarung, sembako) untuk mempengaruhi suara konstituen adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang hakikatnya sama dengan korupsi," ujar akademisi muda tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Politik uang , lanjut Andri, dianggap kebiasaan yang tidak membangun dan merusak mental mental masyarakat. Kebiasaan politik transaksional menciptakan iklim politik yang buruk yang berujung pada praktik korupsi.

"Poltik uang dalam referensinya, tidak akan mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Tidak akan memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi dibajak melalui korupsi pemilu, serta tidak mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, tidak pula efektif dan efisien," tegasnya.

Menurut Andri, politik uang cenderung mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan kedepannya lantaran dimulai dengan transaksional, baik janji jabatan maupun imbalan lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved