Demi Susu Anaknya, Ibu Muda di Sleman Nekat Curi Handphone dan Uang
loading...
A
A
A
SLEMAN - Ibu muda, DA, 26 harus berurusan dengan pihak berwajib karena mencuri handphone dan uang milik tetangganya. DA mencuri barang tetangga sekaligus teman suami yang menginap di rumahnya, Kamis (24/9/2020) malam. Warga Dukuh, Tridadi, Sleman itu sekarang mendekam di sel tahanan wanita Mapolres Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Hartanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah Mardiyanto, 21, warga Dukuh, Tridadi, Sleman, melaporkan kehilangan dua handphone dan uang Rp600 ribu di tas saat menginap di rumah temannya.
Ia mengetahui handphone dan uangnya hilang saat bangun pagi. Dia mencoba mencarinya namun tidak menemukan. Ditanyakan ke temannya juga tidak mengetahui. “Saat tidur tas itu ditaruh di atas meja” kata Eko, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Buruh di Jawa Tengah Kecam Pengesahan RUU Cipta Kerja )
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan melakukan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan mengarah pada DA dan menangkapnya, Sabtu (26/9/2020).
“Kepada petugas, DA mengakui perbuatanya dan langsung dibawa ke Polsek Sleman,” paparnya. Dari hasil pemeriksaan DA nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
(Baca juga: HUT TNI ke-75, Kapolres Salatiga Berikan Kejutan kepada Komandan Korem 073 Makutarma )
Pekerjaan suaminya sebagai buruh bangunan lepas tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. DA mempunya anak kecil berusia 3 tahun. Satu handpone dijual untuk membeli susu dan perlengkapan bayi, sedangkan handpone satunya digunakan sehari-hari..
“DA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Hartanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah Mardiyanto, 21, warga Dukuh, Tridadi, Sleman, melaporkan kehilangan dua handphone dan uang Rp600 ribu di tas saat menginap di rumah temannya.
Ia mengetahui handphone dan uangnya hilang saat bangun pagi. Dia mencoba mencarinya namun tidak menemukan. Ditanyakan ke temannya juga tidak mengetahui. “Saat tidur tas itu ditaruh di atas meja” kata Eko, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Buruh di Jawa Tengah Kecam Pengesahan RUU Cipta Kerja )
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan melakukan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan mengarah pada DA dan menangkapnya, Sabtu (26/9/2020).
“Kepada petugas, DA mengakui perbuatanya dan langsung dibawa ke Polsek Sleman,” paparnya. Dari hasil pemeriksaan DA nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
(Baca juga: HUT TNI ke-75, Kapolres Salatiga Berikan Kejutan kepada Komandan Korem 073 Makutarma )
Pekerjaan suaminya sebagai buruh bangunan lepas tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. DA mempunya anak kecil berusia 3 tahun. Satu handpone dijual untuk membeli susu dan perlengkapan bayi, sedangkan handpone satunya digunakan sehari-hari..
“DA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya
(msd)