Gaji dan Tunjangan Mandek 18 Bulan, Nasib 51.293 PPPK Terkatung-katung

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:39 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Mandek...
Nasib 51.293 PPPK Terkatung-katung karena gaji dan tunjangan yang menjadi hak mereka mandek 18 bulan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah didesak segera mencairkan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Anggota Fraksi PKS DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Teddy Setiadi mengatakan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah terbit pada tanggal 28 September 2020 lalu. (Baca: Seleksi Guru PPPK Harus Pertimbangkan Sertifikat Pendidik)

Menurutnya, lahirnya Perpres ini sangat ditunggu oleh 51.293 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019, namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Anggota Komisi II DPR RI itu memaparkan, dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PPPK atau tenaga honorer akan mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja. "Dalam lampiran Perpres ini dijelaskan gaji terendah yang diterima PPPK yaitu Rp1.794.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp6.786.500," sebut Teddy di Bandung, Senin (5/10/2020).

Teddy melanjutkan, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS pada institusi tempat mereka bekerja, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

"PKS menilai, Perpres 98 Tahun 2020 ini lahirnya sangat lambat, sehingga 51.293 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019 nasibnya terkatung-katung penuh ketidakpastian selama 18 bulan," sesalnya.

Seharusnya, kata Teddy, setelah PP Nomor 49 Tahun 2018 diterbitkan pada 28 November 2018, pemerintah langsung menerbitkan Perpres terkait gaji dan tunjangan PPPK, sehingga begitu mereka dinyatakan lulus, mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Rekomendasi
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Rahasia Mudah Booyah...
Rahasia Mudah Booyah di Free Fire, Ini 10 Tips dari Kreator Konten Falintino
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved