Gaji dan Tunjangan Mandek 18 Bulan, Nasib 51.293 PPPK Terkatung-katung
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:39 WIB
loading...
Nasib 51.293 PPPK Terkatung-katung karena gaji dan tunjangan yang menjadi hak mereka mandek 18 bulan. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah didesak segera mencairkan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Anggota Fraksi PKS DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Teddy Setiadi mengatakan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah terbit pada tanggal 28 September 2020 lalu. (Baca: Seleksi Guru PPPK Harus Pertimbangkan Sertifikat Pendidik)
Menurutnya, lahirnya Perpres ini sangat ditunggu oleh 51.293 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019, namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI itu memaparkan, dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PPPK atau tenaga honorer akan mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja. "Dalam lampiran Perpres ini dijelaskan gaji terendah yang diterima PPPK yaitu Rp1.794.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp6.786.500," sebut Teddy di Bandung, Senin (5/10/2020).
Teddy melanjutkan, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS pada institusi tempat mereka bekerja, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
"PKS menilai, Perpres 98 Tahun 2020 ini lahirnya sangat lambat, sehingga 51.293 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019 nasibnya terkatung-katung penuh ketidakpastian selama 18 bulan," sesalnya.
Seharusnya, kata Teddy, setelah PP Nomor 49 Tahun 2018 diterbitkan pada 28 November 2018, pemerintah langsung menerbitkan Perpres terkait gaji dan tunjangan PPPK, sehingga begitu mereka dinyatakan lulus, mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah.
Anggota Fraksi PKS DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Teddy Setiadi mengatakan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah terbit pada tanggal 28 September 2020 lalu. (Baca: Seleksi Guru PPPK Harus Pertimbangkan Sertifikat Pendidik)
Menurutnya, lahirnya Perpres ini sangat ditunggu oleh 51.293 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019, namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI itu memaparkan, dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PPPK atau tenaga honorer akan mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja. "Dalam lampiran Perpres ini dijelaskan gaji terendah yang diterima PPPK yaitu Rp1.794.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp6.786.500," sebut Teddy di Bandung, Senin (5/10/2020).
Teddy melanjutkan, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS pada institusi tempat mereka bekerja, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
"PKS menilai, Perpres 98 Tahun 2020 ini lahirnya sangat lambat, sehingga 51.293 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak Januari 2019 nasibnya terkatung-katung penuh ketidakpastian selama 18 bulan," sesalnya.
Seharusnya, kata Teddy, setelah PP Nomor 49 Tahun 2018 diterbitkan pada 28 November 2018, pemerintah langsung menerbitkan Perpres terkait gaji dan tunjangan PPPK, sehingga begitu mereka dinyatakan lulus, mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah.
Lihat Juga :