Jerat Pidana Klinik Aborsi Ilegal Masih Lemah
Senin, 05 Oktober 2020 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Tindak idana penghukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku aborsi adalah pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milliar. Bila diperhatikan, ada peluang bagi pelaku aborsi, yakni tentang indikasi medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Hal ini dapat dijadikan alasan medis untuk melegalkan aborsi ilegal. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)
Bila diperhatikan, sebenarnya kapan janin itu dianggap hidup? Ada beberapa pendapat mengenai kapan janin dianggap hidup (Tjondroputranto, 1988) : 1) sejak saat kontak antara ovum dan spermatozoon; 2) sejak spermatozoon masuk ke dalam ovum dan kromotosoma menjadi satu; 3) sejak terjadinya pembelahan sel pertama; 4) sejak ovum yang telah dibuahi bersarang pada dinding uterus.
Lalu, 5) menurut Hipocrates, nyawa itu ada pada laki-laki 30 hari dan pada perempuan 80 hari sesudah conceptio; 6) menurut Aristoteles, nyawa itu ada pada laki-laki 40 hari dan pada perempuan 80 hari setelah conceptio; 7) menurut Hukum Gereja (cammon law) yang sepanjang masa telah berubah-ubah; 40-60 dan 90 hari sesudah conceptio; 8) sejak otak buah kandungan itu mulai berfungsi dan ditaksir terjadi 5-16 minggu sesudah conceptio.
Berikutnya, 9) menurut salah satu mazhab dalam Agama Islam, nyawa itu baru ada 120 hari sesudah conceptio; 10) sejak jantung buah kandungan mulai berdenyut, yaitu 16-20 minggu setelah conceptio; 11) sejak dirasakan buah kandungan dalam perut si ibu yaitu sekitar 20 minggu sesudah conceptio; 12) sejak saat dilahirkan, yaitu anak itu benar-benar hidup mandiri dan tidak tergantung dari ibunya (Filsafat Sticjin). (Baca juga: Jangan Pernah Malas Pakai Masker karena Ini Alasanya)
Kajian Kriminologi Terhadap Klinik Ilegal Aborsi
UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kembali pada pembahasan praktik aborsi ilegal , siapa yang bisa disalahkan? Kajian kriminologi membahas para pelaku, juga si ibu yeng melakukan aborsi. Yang terjadi pada si ibu, dapat dikatakan sebagai crime without victim (kejahatan tanpa korban). Dalam konteks ini, dikatakan si ibu adalah pelaku yang sekaligus juga korban. Aborsi tidak sesederhana mengenai tubuh perempuan dan pilihan personal saja, tapi juga melibatkan hubungan kekuasaan yang terhubung satu sama lain dalam formasi global, kenegaraan, komunitas lokal, kapital, dan relasi sosial (Gurr,2015).
Bila diperhatikan, sebenarnya kapan janin itu dianggap hidup? Ada beberapa pendapat mengenai kapan janin dianggap hidup (Tjondroputranto, 1988) : 1) sejak saat kontak antara ovum dan spermatozoon; 2) sejak spermatozoon masuk ke dalam ovum dan kromotosoma menjadi satu; 3) sejak terjadinya pembelahan sel pertama; 4) sejak ovum yang telah dibuahi bersarang pada dinding uterus.
Lalu, 5) menurut Hipocrates, nyawa itu ada pada laki-laki 30 hari dan pada perempuan 80 hari sesudah conceptio; 6) menurut Aristoteles, nyawa itu ada pada laki-laki 40 hari dan pada perempuan 80 hari setelah conceptio; 7) menurut Hukum Gereja (cammon law) yang sepanjang masa telah berubah-ubah; 40-60 dan 90 hari sesudah conceptio; 8) sejak otak buah kandungan itu mulai berfungsi dan ditaksir terjadi 5-16 minggu sesudah conceptio.
Berikutnya, 9) menurut salah satu mazhab dalam Agama Islam, nyawa itu baru ada 120 hari sesudah conceptio; 10) sejak jantung buah kandungan mulai berdenyut, yaitu 16-20 minggu setelah conceptio; 11) sejak dirasakan buah kandungan dalam perut si ibu yaitu sekitar 20 minggu sesudah conceptio; 12) sejak saat dilahirkan, yaitu anak itu benar-benar hidup mandiri dan tidak tergantung dari ibunya (Filsafat Sticjin). (Baca juga: Jangan Pernah Malas Pakai Masker karena Ini Alasanya)
Kajian Kriminologi Terhadap Klinik Ilegal Aborsi
UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kembali pada pembahasan praktik aborsi ilegal , siapa yang bisa disalahkan? Kajian kriminologi membahas para pelaku, juga si ibu yeng melakukan aborsi. Yang terjadi pada si ibu, dapat dikatakan sebagai crime without victim (kejahatan tanpa korban). Dalam konteks ini, dikatakan si ibu adalah pelaku yang sekaligus juga korban. Aborsi tidak sesederhana mengenai tubuh perempuan dan pilihan personal saja, tapi juga melibatkan hubungan kekuasaan yang terhubung satu sama lain dalam formasi global, kenegaraan, komunitas lokal, kapital, dan relasi sosial (Gurr,2015).
Lihat Juga :