Jerat Pidana Klinik Aborsi Ilegal Masih Lemah

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Tindak idana penghukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku aborsi adalah pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milliar. Bila diperhatikan, ada peluang bagi pelaku aborsi, yakni tentang indikasi medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Hal ini dapat dijadikan alasan medis untuk melegalkan aborsi ilegal. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)

Bila diperhatikan, sebenarnya kapan janin itu dianggap hidup? Ada beberapa pendapat mengenai kapan janin dianggap hidup (Tjondroputranto, 1988) : 1) sejak saat kontak antara ovum dan spermatozoon; 2) sejak spermatozoon masuk ke dalam ovum dan kromotosoma menjadi satu; 3) sejak terjadinya pembelahan sel pertama; 4) sejak ovum yang telah dibuahi bersarang pada dinding uterus.

Lalu, 5) menurut Hipocrates, nyawa itu ada pada laki-laki 30 hari dan pada perempuan 80 hari sesudah conceptio; 6) menurut Aristoteles, nyawa itu ada pada laki-laki 40 hari dan pada perempuan 80 hari setelah conceptio; 7) menurut Hukum Gereja (cammon law) yang sepanjang masa telah berubah-ubah; 40-60 dan 90 hari sesudah conceptio; 8) sejak otak buah kandungan itu mulai berfungsi dan ditaksir terjadi 5-16 minggu sesudah conceptio.

Berikutnya, 9) menurut salah satu mazhab dalam Agama Islam, nyawa itu baru ada 120 hari sesudah conceptio; 10) sejak jantung buah kandungan mulai berdenyut, yaitu 16-20 minggu setelah conceptio; 11) sejak dirasakan buah kandungan dalam perut si ibu yaitu sekitar 20 minggu sesudah conceptio; 12) sejak saat dilahirkan, yaitu anak itu benar-benar hidup mandiri dan tidak tergantung dari ibunya (Filsafat Sticjin). (Baca juga: Jangan Pernah Malas Pakai Masker karena Ini Alasanya)

Kajian Kriminologi Terhadap Klinik Ilegal Aborsi

UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kembali pada pembahasan praktik aborsi ilegal , siapa yang bisa disalahkan? Kajian kriminologi membahas para pelaku, juga si ibu yeng melakukan aborsi. Yang terjadi pada si ibu, dapat dikatakan sebagai crime without victim (kejahatan tanpa korban). Dalam konteks ini, dikatakan si ibu adalah pelaku yang sekaligus juga korban. Aborsi tidak sesederhana mengenai tubuh perempuan dan pilihan personal saja, tapi juga melibatkan hubungan kekuasaan yang terhubung satu sama lain dalam formasi global, kenegaraan, komunitas lokal, kapital, dan relasi sosial (Gurr,2015).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Terlihat Tenang, Ternyata...
Terlihat Tenang, Ternyata Meisya Idol Akui Sempat Kehilangan Kepercayaan Diri
Ketika Messi Tuding...
Ketika Messi Tuding Pertandingan Sudah Diatur, Kini Argentina Diterpa Tuduhan Serupa
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved