Jerat Pidana Klinik Aborsi Ilegal Masih Lemah

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:02 WIB
loading...
Jerat Pidana Klinik...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dr Vini Susanti
Kepala Program Studi Pasca Sarjana Kriminologi UI

Keberanian mengiklankan klinik aborsi lewat media sosial melalui situs web untuk menarik pasien, sungguh luar biasa. Padahal praktik aborsi ilegal dilarang di Indonesia. Tidak ada rasa bersalah ataupun ketakutan akan dirazia oleh aparat. Sebenarnya apa yang terjadi?

Belum lama ini kita sempat dihebohkan dengan berita penggerebekan sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Raden Saleh 1, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Ditemukan uang sebesar Rp881.500.000 pada salah seorang pelaku yang terkait dengan praktik aborsi ilegal ini. (Baca: Amalan yang Dapat Mempercepat Datangnya Rezeki)

Peranan pelaku di sini sebagai customer serice (CS), juga menjadi negosiator terkait harga yang akan dikeluarkan guna melakukan aborsi . Keuntungan yang diperoleh tiap bulannya mencapai Rp70 juta lebih perbulannya, dengan pembagian tiap transasksi adalah 40% untuk agen, 40% dokter dan perawat, serta 20% untuk pemilik klinik (Sindo, 2020).

Menurut catatan, sejak Januari 2019 hingga 10 April 2020, jumlah pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut sebanyak 2.638 orang. Bagaimana analisis kriminologi dalam permasalahan ini, apa penjelasanan aborsi dan kapan bayi itu dikatakan bernyawa. Berikut ini adalah pembahasan dengan pisau analisis kriminologi, dalam menjelaskan praktik aborsi ilegal, Aborsi, Pidana, dan Kapan Bayi Dikatakan Hidup

Aborsi atau pengguguran kandungan menjadi jalan keluar atas kehamilan yang tidak diinginkan. Sekalipun janin itu adalah pesona, akan tetapi karena janin itu dinilai melanggar hak otonomi dalam penentuan jati diri si ibu, maka janin kehilangan hak hidupnya.

Di Indonesia, aborsi dapat dikenakan pidana. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, berdasarkan Pasal 75, ayat (1) UU No36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Berdasarkan UU tersebut, hanya ada 2 pengecualian yang membuat aborsi bisa atau legal dilaksanakan, yakni Indikasi medis dan korban perkosaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Jampidus Mengaku Tak...
Jampidus Mengaku Tak Paham Nama Dirinya Dikaitkan dengan Isu Blackout
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
Berita Terkini
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved