Jerat Pidana Klinik Aborsi Ilegal Masih Lemah

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:02 WIB
loading...
Jerat Pidana Klinik...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dr Vini Susanti
Kepala Program Studi Pasca Sarjana Kriminologi UI

Keberanian mengiklankan klinik aborsi lewat media sosial melalui situs web untuk menarik pasien, sungguh luar biasa. Padahal praktik aborsi ilegal dilarang di Indonesia. Tidak ada rasa bersalah ataupun ketakutan akan dirazia oleh aparat. Sebenarnya apa yang terjadi?

Belum lama ini kita sempat dihebohkan dengan berita penggerebekan sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Raden Saleh 1, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Ditemukan uang sebesar Rp881.500.000 pada salah seorang pelaku yang terkait dengan praktik aborsi ilegal ini. (Baca: Amalan yang Dapat Mempercepat Datangnya Rezeki)

Peranan pelaku di sini sebagai customer serice (CS), juga menjadi negosiator terkait harga yang akan dikeluarkan guna melakukan aborsi . Keuntungan yang diperoleh tiap bulannya mencapai Rp70 juta lebih perbulannya, dengan pembagian tiap transasksi adalah 40% untuk agen, 40% dokter dan perawat, serta 20% untuk pemilik klinik (Sindo, 2020).

Menurut catatan, sejak Januari 2019 hingga 10 April 2020, jumlah pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut sebanyak 2.638 orang. Bagaimana analisis kriminologi dalam permasalahan ini, apa penjelasanan aborsi dan kapan bayi itu dikatakan bernyawa. Berikut ini adalah pembahasan dengan pisau analisis kriminologi, dalam menjelaskan praktik aborsi ilegal, Aborsi, Pidana, dan Kapan Bayi Dikatakan Hidup

Aborsi atau pengguguran kandungan menjadi jalan keluar atas kehamilan yang tidak diinginkan. Sekalipun janin itu adalah pesona, akan tetapi karena janin itu dinilai melanggar hak otonomi dalam penentuan jati diri si ibu, maka janin kehilangan hak hidupnya.

Di Indonesia, aborsi dapat dikenakan pidana. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, berdasarkan Pasal 75, ayat (1) UU No36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Berdasarkan UU tersebut, hanya ada 2 pengecualian yang membuat aborsi bisa atau legal dilaksanakan, yakni Indikasi medis dan korban perkosaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Rekomendasi
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved