Kasus Prank Bingkisan Sampah dan Batu di Bandung, Polisi Amankan Mobil Pelaku
Rabu, 06 Mei 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Kasatreskrim menuturkan, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka TB sama dengan pelaku lainnya, yaitu Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36m dab Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sementara ini sama ya. Jadi nanti dari proses penyidikan yang kami lakukan, kami berupaya melengkapi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE yang kami persangkakan kepada pelaku," tutur Kasatreskrim.
Diketahui, video prank pemberian bingkisan berisi sampah dan batu viral dimedia sosial dan menuai kecaman dari warganet. Aksi prank bagi-bagi bingkisan tersebut terjadi di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 2 Mei 2020 dini hari.
Para pelaku, Ferdian Paleka, TB, dan A, membagikan bingkisan dalam kardus berisi sampah dan batu tersebut ke beberapa waria yang mangkal di kawasan itu. Bingkisan itu juga diberikan kepada sekelompok anak-anak.
Tindakan tak terpuji Ferdian Paleka dan kawan-kawan itu dilakukan semata untuk menambah konten Youtube dan subscriber.
Setelah viral dan dikecam netizen, Ferdian Paleka menghapus video itu baik di akun Youtube maupun Instagram miliknya. Namun kasus terus berlanjut setelah empat waria yang menjadi korban prank melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu 3 Mei 2020 malam.
"Sementara ini sama ya. Jadi nanti dari proses penyidikan yang kami lakukan, kami berupaya melengkapi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE yang kami persangkakan kepada pelaku," tutur Kasatreskrim.
Diketahui, video prank pemberian bingkisan berisi sampah dan batu viral dimedia sosial dan menuai kecaman dari warganet. Aksi prank bagi-bagi bingkisan tersebut terjadi di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 2 Mei 2020 dini hari.
Para pelaku, Ferdian Paleka, TB, dan A, membagikan bingkisan dalam kardus berisi sampah dan batu tersebut ke beberapa waria yang mangkal di kawasan itu. Bingkisan itu juga diberikan kepada sekelompok anak-anak.
Tindakan tak terpuji Ferdian Paleka dan kawan-kawan itu dilakukan semata untuk menambah konten Youtube dan subscriber.
Setelah viral dan dikecam netizen, Ferdian Paleka menghapus video itu baik di akun Youtube maupun Instagram miliknya. Namun kasus terus berlanjut setelah empat waria yang menjadi korban prank melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu 3 Mei 2020 malam.
(awd)
Lihat Juga :