Kasus Prank Bingkisan Sampah dan Batu di Bandung, Polisi Amankan Mobil Pelaku

Rabu, 06 Mei 2020 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Kasatreskrim menuturkan, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka TB sama dengan pelaku lainnya, yaitu Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36m dab Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sementara ini sama ya. Jadi nanti dari proses penyidikan yang kami lakukan, kami berupaya melengkapi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE yang kami persangkakan kepada pelaku," tutur Kasatreskrim.

Diketahui, video prank pemberian bingkisan berisi sampah dan batu viral dimedia sosial dan menuai kecaman dari warganet. Aksi prank bagi-bagi bingkisan tersebut terjadi di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 2 Mei 2020 dini hari.

Para pelaku, Ferdian Paleka, TB, dan A, membagikan bingkisan dalam kardus berisi sampah dan batu tersebut ke beberapa waria yang mangkal di kawasan itu. Bingkisan itu juga diberikan kepada sekelompok anak-anak.

Tindakan tak terpuji Ferdian Paleka dan kawan-kawan itu dilakukan semata untuk menambah konten Youtube dan subscriber.

Setelah viral dan dikecam netizen, Ferdian Paleka menghapus video itu baik di akun Youtube maupun Instagram miliknya. Namun kasus terus berlanjut setelah empat waria yang menjadi korban prank melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu 3 Mei 2020 malam.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
Tak Cuma Jago Melukis!...
Tak Cuma Jago Melukis! RizkyAmom Sukses Padukan Seni Lukis, Ilustrasi, dan Clay Art Jadi Konten Edukatif
Rekomendasi
Kabar Duka, Komedian...
Kabar Duka, Komedian Temon Meninggal Dunia
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved