Ayah di Prabumulih Jebloskan Anak Kandung ke Penjara
Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan informasi tersangka, Kanit Reskrim, Ipda Fredi barang bukti di rumah Wahman. Polsek Prabumulih KKota dibantu Polsek Penukal Abab, Wahman, sempat melawan saat akan ditangkap.
"Saat akan ditangkap, dia (Wahman) melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, dari pelaku Wahman ini didapati narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di bawah pintu belakang rumah," jelas dia.
(Baca juga DPO Tembak Kepala Korban hingga Tewas Akhirnya Ditembak Polisi :)
Usai dimintai keterangan, Wahman diserahkan kepada Polsek Penukal Abab, untuk kasus Penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Akibat perbuatannya, Pelaku Plani dijerat Pasal 367 KUHP, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Saat akan ditangkap, dia (Wahman) melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, dari pelaku Wahman ini didapati narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di bawah pintu belakang rumah," jelas dia.
(Baca juga DPO Tembak Kepala Korban hingga Tewas Akhirnya Ditembak Polisi :)
Usai dimintai keterangan, Wahman diserahkan kepada Polsek Penukal Abab, untuk kasus Penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Akibat perbuatannya, Pelaku Plani dijerat Pasal 367 KUHP, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(msd)