Anies Cabut Larangan Isolasi Mandiri, Anggota DPRD: Jangan Plin-Plan
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut larangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) maupun yang bergejala ringan. Pencabutan larangan tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Dalam beleid aturan itu, disebutkan bahwa pasien positif Covid-19 yang memiliki rumah memadai dan layak diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Adapun bagi pasien positif yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai, tetap dilarang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dan akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencantumkan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pasien yang menjalani isolasi mandiri. Mulai dari prosedur selama proses isolasi, hingga standar minimal kriteria rumah yang digunakan isolasi. Untuk proses, pasien harus melakukan pemantauan kondisi kesehatan secara berkala melalui puskesmas terdekat. Adapun pengawasan isolasi akan dilakukan oleh pihak kelurahan dengan melibatkan Gugus Tugas Tingkat RW/RW atau pihak lainnya.
Nantinya, kelurahan akan menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien yang menjalani isolasi mandiri
Dalam beleid aturan itu, disebutkan bahwa pasien positif Covid-19 yang memiliki rumah memadai dan layak diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Adapun bagi pasien positif yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai, tetap dilarang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dan akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencantumkan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pasien yang menjalani isolasi mandiri. Mulai dari prosedur selama proses isolasi, hingga standar minimal kriteria rumah yang digunakan isolasi. Untuk proses, pasien harus melakukan pemantauan kondisi kesehatan secara berkala melalui puskesmas terdekat. Adapun pengawasan isolasi akan dilakukan oleh pihak kelurahan dengan melibatkan Gugus Tugas Tingkat RW/RW atau pihak lainnya.
Nantinya, kelurahan akan menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien yang menjalani isolasi mandiri
(cip)
Lihat Juga :