Anies Cabut Larangan Isolasi Mandiri, Anggota DPRD: Jangan Plin-Plan
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 23:15 WIB
loading...
anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan plin plan karena mencabut larangan isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sempat melarang pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, kebijakan itu telah dibatalkan. Kini orang nomor satu di Jakarta itu menyatakan bisa melakukan isolasi di rumah, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya berkoordinasi terlebih dulu dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sangat tidak fokus dan main-main dalam menangani Covid-19 di Jakarta. Sebab telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19, salah satunya memperbolehkan pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. (Baca juga: Tanpa Pengecekan Suhu dan Masker, Pengunjung Bebas Keluar-Masuk Pamulang Square)
"Penerbitan Kepgub tersebut membuat saya menilai sikap gubernur yang plin-plan terhadap penanganan Covid-19 di Jakarta. Kenapa kembali memperbolehkan pasien isolasi mandiri di rumah, hal itu sangat berbahaya bagi keluarga dan warga sekitar," ujar Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020). (Baca juga: 59 RS Rujukan COVID-19 di Jakarta, Wagub Pastikan Masyarakat Dapat Layanan Baik)
Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Kent itu, Gubernur Anies tidak perlu melarang pasien Covid-19 tanpa gejala isolasi di rumah, karena dengan keluarnya pergub tersebut membuat warga semakin bingung dengan penanganan Covid-19 di Jakarta. "Dari awalnya Pak Anies sudah mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala silakan isolasi di rumah, lalu mengeluarkan statement kembali melarang pasien isolasi di rumah, dan menyuruh isolasi di Wisma Atlet, lalu sekarang diperbolehkan lagi. Gubernur Anies ini sebenarnya mau kemana arahnya? Jangan membuat warga bertanya-tanya dan menjadi semakin bingung dengan sikap gubernur yang plin plan. Seharusnya jika ingin membuat keputusan ya dipikirkan dulu yang matang, jangan terkesan menganggap enteng seperti ini," ketus Kent.
Kent juga mempertanyakan mekanisme aturan isolasi mandiri di rumah, apakah akan ada tenaga medis setiap waktu melakukan pemantauan kepada pasien baik dari segi obat-obatan dan maupun kebutuhan sehari-hari. "Mekanismenya seperti apa? musti jelas. Jangan sampai membuat pasien tambah parah saat isolasi di dalam rumah, karena tidak setiap waktu tenaga medis bisa melakukan pengecekan. Jangan sampai pasien Covid-19 tanpa gejala, malah menjadi tambah parah," ketusnya. (Baca juga: COVID-19 di Jaktim Meningkat, Satu Hari Ratusan Kasus Baru Muncul)
Jika hal itu dilakukan, sambung Kent, tingkat jajaran RT/RW kelurahan harus lebih diberdayakan kembali untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah. Unsur RT/RW kelurahan harus benar-benar merangkul seluruh warga untuk mentaati protokol kesehatan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sangat tidak fokus dan main-main dalam menangani Covid-19 di Jakarta. Sebab telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19, salah satunya memperbolehkan pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. (Baca juga: Tanpa Pengecekan Suhu dan Masker, Pengunjung Bebas Keluar-Masuk Pamulang Square)
"Penerbitan Kepgub tersebut membuat saya menilai sikap gubernur yang plin-plan terhadap penanganan Covid-19 di Jakarta. Kenapa kembali memperbolehkan pasien isolasi mandiri di rumah, hal itu sangat berbahaya bagi keluarga dan warga sekitar," ujar Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020). (Baca juga: 59 RS Rujukan COVID-19 di Jakarta, Wagub Pastikan Masyarakat Dapat Layanan Baik)
Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Kent itu, Gubernur Anies tidak perlu melarang pasien Covid-19 tanpa gejala isolasi di rumah, karena dengan keluarnya pergub tersebut membuat warga semakin bingung dengan penanganan Covid-19 di Jakarta. "Dari awalnya Pak Anies sudah mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala silakan isolasi di rumah, lalu mengeluarkan statement kembali melarang pasien isolasi di rumah, dan menyuruh isolasi di Wisma Atlet, lalu sekarang diperbolehkan lagi. Gubernur Anies ini sebenarnya mau kemana arahnya? Jangan membuat warga bertanya-tanya dan menjadi semakin bingung dengan sikap gubernur yang plin plan. Seharusnya jika ingin membuat keputusan ya dipikirkan dulu yang matang, jangan terkesan menganggap enteng seperti ini," ketus Kent.
Kent juga mempertanyakan mekanisme aturan isolasi mandiri di rumah, apakah akan ada tenaga medis setiap waktu melakukan pemantauan kepada pasien baik dari segi obat-obatan dan maupun kebutuhan sehari-hari. "Mekanismenya seperti apa? musti jelas. Jangan sampai membuat pasien tambah parah saat isolasi di dalam rumah, karena tidak setiap waktu tenaga medis bisa melakukan pengecekan. Jangan sampai pasien Covid-19 tanpa gejala, malah menjadi tambah parah," ketusnya. (Baca juga: COVID-19 di Jaktim Meningkat, Satu Hari Ratusan Kasus Baru Muncul)
Jika hal itu dilakukan, sambung Kent, tingkat jajaran RT/RW kelurahan harus lebih diberdayakan kembali untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah. Unsur RT/RW kelurahan harus benar-benar merangkul seluruh warga untuk mentaati protokol kesehatan.
Lihat Juga :