Kejari Palu Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg yang Divonis 1 Tahun Bui

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 05:14 WIB
loading...
Kejari Palu Eksekusi...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah , mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelumnya, mereka berempat sudah divonis satu tahun penjara. Keempat terpidana itu adalah, Direktur Utama (Dirut) PT. Maju Teknik Utama Indonesia (MTU) Edwiro Purwadi alias Purwadi (67); pengusaha Riady alias Riadi (37); Marketing (pemasaran) PT. MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46); dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).

"Bahwa keempat terpidana telah di eksekusi pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 15.00 WITA di Rutan Kelas II Palu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Pidum Kejari Palu Awaluddin Muhammad saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/10/2020). (BACA JUGA: Mengenang Amir Hamzah, Tokoh Pujangga Baru yang Ditangkap dan Dihabisi Pasukan Pesindo)

Proses eksekusi tersebut, kata Awaluddin, sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan, keempatnya masing-masing divonis selama satu tahun kurungan penjara. Dalam hal ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Palu sudah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi terhadap keempat terpidana.

Sekada diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu kala itu dalam putusannya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Terkait hal itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke MA. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Enam Orang, Diduga Dalang Kerusuhan di Keerom Papua)

Di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa keempat orang itu terbukti melakukan tindak pidana memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

Dengan adanya putusan Kasasi itu, putusan Pengadilan pun dibatalkan. Kini, mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun kurungan bui.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Apresiasi...
Pertamina Apresiasi Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penyalahgunaan Gas 3 Kg
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
Gas 3 Kg Masih Langka...
Gas 3 Kg Masih Langka di Tigaraksa Tangerang, Warga Antre di Pangkalan
Catat! Daftar Pangkalan...
Catat! Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg di Bogor, Lengkap dengan Alamatnya
Partai Perindo Prihatin...
Partai Perindo Prihatin Warga Meninggal saat Antre Gas 3 Kg di Pamulang
Ini Daftar Pangkalan...
Ini Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg di Jakarta Selatan
Penggeledahan Ditjen...
Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg
Setelah Kisruh Elpiji...
Setelah Kisruh Elpiji 3 Kg Makan Korban, Bahlil Lahadalia Ngaku Sudah Minta Maaf ke Rakyat
6 Kontroversi Bahlil...
6 Kontroversi Bahlil Lahadalia, dari Hapus Pengecer Gas 3 Kg hingga Lulus Doktor Kilat
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved