Kejari Palu Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg yang Divonis 1 Tahun Bui

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 05:14 WIB
loading...
Kejari Palu Eksekusi...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah , mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelumnya, mereka berempat sudah divonis satu tahun penjara. Keempat terpidana itu adalah, Direktur Utama (Dirut) PT. Maju Teknik Utama Indonesia (MTU) Edwiro Purwadi alias Purwadi (67); pengusaha Riady alias Riadi (37); Marketing (pemasaran) PT. MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46); dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).

"Bahwa keempat terpidana telah di eksekusi pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 15.00 WITA di Rutan Kelas II Palu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Pidum Kejari Palu Awaluddin Muhammad saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/10/2020). (BACA JUGA: Mengenang Amir Hamzah, Tokoh Pujangga Baru yang Ditangkap dan Dihabisi Pasukan Pesindo)

Proses eksekusi tersebut, kata Awaluddin, sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan, keempatnya masing-masing divonis selama satu tahun kurungan penjara. Dalam hal ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Palu sudah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi terhadap keempat terpidana.

Sekada diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu kala itu dalam putusannya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Terkait hal itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke MA. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Enam Orang, Diduga Dalang Kerusuhan di Keerom Papua)

Di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa keempat orang itu terbukti melakukan tindak pidana memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

Dengan adanya putusan Kasasi itu, putusan Pengadilan pun dibatalkan. Kini, mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun kurungan bui.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2948 seconds (0.1#10.140)