Kejari Palu Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg yang Divonis 1 Tahun Bui

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 05:14 WIB
loading...
Kejari Palu Eksekusi...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah , mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelumnya, mereka berempat sudah divonis satu tahun penjara. Keempat terpidana itu adalah, Direktur Utama (Dirut) PT. Maju Teknik Utama Indonesia (MTU) Edwiro Purwadi alias Purwadi (67); pengusaha Riady alias Riadi (37); Marketing (pemasaran) PT. MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46); dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).

"Bahwa keempat terpidana telah di eksekusi pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 15.00 WITA di Rutan Kelas II Palu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Pidum Kejari Palu Awaluddin Muhammad saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/10/2020). (BACA JUGA: Mengenang Amir Hamzah, Tokoh Pujangga Baru yang Ditangkap dan Dihabisi Pasukan Pesindo)

Proses eksekusi tersebut, kata Awaluddin, sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Awaluddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Apresiasi...
Pertamina Apresiasi Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penyalahgunaan Gas 3 Kg
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
Gas 3 Kg Masih Langka...
Gas 3 Kg Masih Langka di Tigaraksa Tangerang, Warga Antre di Pangkalan
Catat! Daftar Pangkalan...
Catat! Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg di Bogor, Lengkap dengan Alamatnya
Partai Perindo Prihatin...
Partai Perindo Prihatin Warga Meninggal saat Antre Gas 3 Kg di Pamulang
Ini Daftar Pangkalan...
Ini Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg di Jakarta Selatan
Penggeledahan Ditjen...
Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg
Setelah Kisruh Elpiji...
Setelah Kisruh Elpiji 3 Kg Makan Korban, Bahlil Lahadalia Ngaku Sudah Minta Maaf ke Rakyat
6 Kontroversi Bahlil...
6 Kontroversi Bahlil Lahadalia, dari Hapus Pengecer Gas 3 Kg hingga Lulus Doktor Kilat
Rekomendasi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Berita Terkini
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved