Gugatan Pengembang Mampang Hills Tak Diterima, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap kasus itu, Rian kini mendapatkan kuasa dari 120 warga dan telah memberikan somasi saat persidangan selanjutnya. (Baca juga: Tinjau Depo MRT, Wagub DKI Ingin Percepatan Pembangunan Fase II)
Warga Tolak Bayar
Warga yang digugat bernama Dimas (45) menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikkan IPL tanpa keputusan warga. “Sejak surat diedarkan Februari, saya sudah tak bayar,” ujarnya.
Alasan dia tak bayar IPL lantaran pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, termasuk proses aduan yang ribet.
“Misalnya kayak jalan rusak atau lampu PJU mati, kalau ke developer bisa lama. Kalau ke pengurus RT cepat,” kata Dimas. (Baca juga: Takut Razia Masker, Satpam Nyaris Tabrak Polisi)
Warga Tolak Bayar
Warga yang digugat bernama Dimas (45) menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikkan IPL tanpa keputusan warga. “Sejak surat diedarkan Februari, saya sudah tak bayar,” ujarnya.
Alasan dia tak bayar IPL lantaran pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, termasuk proses aduan yang ribet.
“Misalnya kayak jalan rusak atau lampu PJU mati, kalau ke developer bisa lama. Kalau ke pengurus RT cepat,” kata Dimas. (Baca juga: Takut Razia Masker, Satpam Nyaris Tabrak Polisi)
Lihat Juga :