Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Handanu, vitamin tersebut sebagai peningkat daya tahan tubuh para tahanan yang baru dikirimkan. Mengingat daya tampung dan ruangan di Rutan Medaeng, jumlah tahanan yang diterima hanya 100 orang. "Tidak ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada Hanny Layantara. Kami akan diberlakukan sama seperti para tahanan yang lain dan tahanan yang baru dipindahkan penahanannya," terangnya.
Setelah melampaui masa isolasi selama 14 hari, imbuhnya, penahanan Hanny Layantara akan dialihkan ke blok-blok. "Jika melihat bahwa Hanny Layantara ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, ada kemungkinan kedepannya dia akan dipindahkan lagi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," tandas Handanu.(Baca juga : Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL )
Diketahui, Hanny Layantara melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya, anak dibawah umur, yang sudah dia angkat sebagai anak rohaninya, sejak tahun 2005. Waktu itu, korban masih berusia 12 tahun. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun karena intensitas terdakwa melakukan kekerasan seksual pada korbannya adalah empat sampai lima kali dalam sehari. Intensitas pencabulan terhadap korban saat ini makin berkurang sebab terdakwa Hanny Layantara sudah mengangkat anak rohani yang lain.
Setelah melampaui masa isolasi selama 14 hari, imbuhnya, penahanan Hanny Layantara akan dialihkan ke blok-blok. "Jika melihat bahwa Hanny Layantara ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, ada kemungkinan kedepannya dia akan dipindahkan lagi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," tandas Handanu.(Baca juga : Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL )
Diketahui, Hanny Layantara melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya, anak dibawah umur, yang sudah dia angkat sebagai anak rohaninya, sejak tahun 2005. Waktu itu, korban masih berusia 12 tahun. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun karena intensitas terdakwa melakukan kekerasan seksual pada korbannya adalah empat sampai lima kali dalam sehari. Intensitas pencabulan terhadap korban saat ini makin berkurang sebab terdakwa Hanny Layantara sudah mengangkat anak rohani yang lain.
(nun)
Lihat Juga :